Supercar McLaren yang mengalami kecelakaan hingga terbelah dua di Jalan Raya Sukoharjo-Solo, Jawa Tengah, diduga menggunakan pelat nomor palsu. Polisi mengungkapkan nomor polisi yang terpasang pada mobil tersebut bukan identitas asli kendaraan dan hingga kini masih menyelidiki asal-usul serta motif penggunaannya. Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukoharjo, Iptu Ardian Herlinanda, mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan penggunaan pelat nomor palsu pada supercar McLaren yang mengalami kecelakaan di Jalan Sukoharjo-Solo. “Kami masih mendalami terkait itu, nomor polisi tersebut di dapat dari mana, sementara masih olah tkp ini,” kata Ardian saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/7/2026). Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Doohan Octa Prasetya mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan McLaren yang dikemudikan kreator konten Andra ST sebenarnya terdaftar dengan nomor polisi AD 124 ST, bukan B 331 seperti yang terpasang saat kecelakaan. Supercar McLaren yang terbelah dua usai laka tunggal dibawa ke Pos Lantas Grogol, Sukoharjo, Rabu (8/7/2026) "Baik, jadi nomor polisi B 331 itu setelah kita cek melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas ternyata di Jakarta bahwasanya itu bukan nomor identitas sesuai dengan mobil dari yang bersangkutan," kata Doohan dikutip dari . "Jadi, itu mobil lain yang di Jakarta. Jadi pelat palsu," tambahnya. Polisi memastikan identitas kendaraan melalui pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan pelat nomor asli AD 124 ST berada di dalam mobil dan tidak dipasang saat kecelakaan terjadi. Selain itu, STNK kendaraan juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Menurut Doohan, STNK tersebut terdaftar atas nama Febrian Paundra Alditama (21) atau Andra ST dengan nomor polisi AD 124 ST. Ia juga memastikan status administrasi kendaraan masih aktif. "Diterbitkan tanggal 6 Juli 2026. Sudah, ya, 6 Juli 2026 terdaftar registrasi di Samsat Sukoharjo. Cetakannya 6 Juli 2026," kata Doohan. Meski demikian, polisi masih belum mengetahui alasan pemilik maupun pengemudi tidak memasang pelat nomor asli pada kendaraan tersebut. Dugaan motif penggunaan pelat nomor palsu masih didalami. Sementara itu, berdasarkan pantauan Kompas.com di situs Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, nomor polisi B 331 tercatat terdaftar atas nama sebuah perusahaan. Pantauan Kompas.com di situs Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, nomor polisi B 331. Namun, pelat nomor tersebut bukan digunakan untuk McLaren, melainkan Ferrari F8 Spider berwarna kuning produksi 2023. Data juga menunjukkan kendaraan dengan pelat nomor tersebut menunggak pajak selama 1 bulan 29 hari. Pajak kendaraan itu jatuh tempo pada 9 Mei 2026 dengan total kewajiban yang harus dibayarkan, termasuk denda, sebesar Rp 146.545.000. Sebelumnya, Ardian mengatakan McLaren yang mengalami kecelakaan merupakan kendaraan produksi 2023 dan telah terdaftar di Samsat Sukoharjo. "Jadi mobil ini memang baru dibeli. Keluaran tahun 2023 dan sudah terdaftar di Samsat Sukoharjo," kata Ardian. Ia menjelaskan, meski diproduksi pada 2023, McLaren tersebut bukan merupakan mobil bekas. Kendaraan itu didatangkan dalam kondisi baru sebelum diregistrasikan di Kabupaten Sukoharjo. "Artinya bukan beli second hand. Kendaraan baru, tetapi memang keluaran tahun 2023," jelasnya. Ardian memperkirakan mobil tersebut baru dimiliki sekitar tiga bulan sebelum mengalami kecelakaan. "Kalau lama kepemilikannya, kemungkinan sekitar tiga bulan," ujarnya. Hingga kini, Satlantas Polres Sukoharjo masih mendalami asal-usul pelat nomor B 331 yang dipasang pada McLaren tersebut, termasuk motif penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.