Industri otomotif nasional didorong untuk meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik mulai 2027. Langkah ini dinilai penting agar pertumbuhan pasar mobil listrik juga memberikan dampak lebih besar terhadap industri komponen lokal. Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, industri otomotif Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi manufaktur komponen yang kuat setelah berkembang selama lebih dari 60 tahun. Menurut dia, satu mobil dapat terdiri dari sekitar 20.000 hingga 30.000 komponen. Meskipun kendaraan listrik memiliki komponen utama yang lebih sedikit dibandingkan mobil bermesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE), masih banyak komponen pendukung yang dapat diproduksi di dalam negeri. 300 unit Air ev mulai diberangkatkan menuju Bali sebagai Official Car Partner KTT G20 dari fasilitas pabrik Wuling Motors di Cikarang, Jawa Barat. Jawa Barat (Jabar) teratas dalam realisasi investasi. “Memang EV hanya memiliki tiga komponen utama, baterai, motor listrik, dan kontrol elektrik, namun komponen lainnya adalah common parts yang harus diproduksi secara lokal,” ujar Kukuh dalam diskusi Indonesia Business Forum, Rabu (26/8/2026). Karena itu, Kukuh menilai peningkatan TKDN menjadi tantangan yang perlu dikawal bersama menjelang penerapan ketentuan baru pada 2027. “Target tahun 2027, kendaraan listrik yang dirakit di Indonesia wajib meningkatkan TKDN-nya. Ini tantangan yang harus kita kawal,” katanya. Ilustrasi komponen otomotif dari DRMA TKDN Naik, Industri Lokal Ikut Tumbuh Dorongan peningkatan TKDN juga datang dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan, harga mobil listrik yang terjangkau memang memberikan keuntungan bagi konsumen. Namun, pertumbuhan industri komponen dalam negeri harus menjadi perhatian utama. Ia mengingatkan agar Indonesia tidak hanya menjadi lokasi perakitan kendaraan listrik dengan skema completely knocked down (CKD), sementara sebagian besar suku cadangnya masih didatangkan dari luar negeri. “Bagi Kadin, yang paling utama adalah apakah industri komponen dalam negeri ikut tumbuh? Jangan sampai mobil-mobil tersebut hanya dirakit di sini, tetapi seluruh suku cadangnya diimpor dari luar,” ujar Saleh. Ilustrasi booth BYD di GIIAS 2026 Menurut dia, pemerintah perlu mendorong produsen kendaraan listrik membangun basis produksi komponen di Indonesia. Dengan begitu, peningkatan permintaan kendaraan listrik juga dapat menciptakan nilai tambah bagi pelaku industri lokal dan UMKM di berbagai daerah, termasuk Sukabumi, Karawang, dan Bekasi. Belajar dari Program LCGC Saleh mencontohkan program mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) sebagai bukti bahwa persyaratan TKDN dapat mendorong pertumbuhan industri komponen nasional. Dalam program tersebut, pemerintah menerapkan persyaratan TKDN hingga 80 persen. Kebijakan itu dinilai berhasil mendorong industri komponen lokal berkembang, meningkatkan daya saing, hingga membuka peluang ekspor. Daihatsu Ayla, Honda Brio, dan Toyota Agya adalah para pemain di segmen LCGC “Kita punya preseden sukses saat peluncuran program LCGC, di mana pemerintah memaksa syarat TKDN sebesar 80 persen. Hasilnya, industri komponen lokal ikut tumbuh, memiliki daya saing kuat, bahkan mampu melakukan ekspor. Hal ini harus kita dorong kembali,” kata Saleh. Adapun aturan TKDN kendaraan listrik di Indonesia memang akan meningkat secara bertahap. Kandungan lokal minimal 40 persen berlaku pada periode 2022-2026. Selanjutnya, persyaratan meningkat menjadi 60 persen pada 2027-2029, sebelum kembali naik menjadi 80 persen mulai 2030. Dengan demikian, 2027 menjadi salah satu titik penting bagi industri kendaraan listrik nasional. Kenaikan standar TKDN diharapkan tidak sekadar menjadi kewajiban bagi produsen, tetapi juga menjadi momentum untuk memperluas basis manufaktur komponen di dalam negeri.