PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memenuhi target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mobil listrik sebesar 60 persen pada 2027. Presiden Direktur TMMIN Nandi Julyanto mengatakan, salah satu fokus utama saat ini adalah pengembangan produksi baterai di dalam negeri melalui kerja sama dengan pabrikan lokal. “Seperti pernah kita sampaikan berkali-kali bahwa kita bekerja sama dengan pabrikan baterai. Kita sudah punya satu line, nanti pada waktunya kita akan umumkan. Kita punya satu line khusus untuk baterai hybrid,” ujar Nandi di Jakarta, Senin (26/1/2026). Baterai mobil listrik Toyota bZ4X. Ia menjelaskan, secara teknis, perbedaan baterai hybrid dan baterai kendaraan listrik murni (battery electric vehicle/BEV) hanya terletak pada jumlah sel yang digunakan. “Kalau kita bicara baterai hybrid dengan baterai BEV itu cuma bicara jumlah sel saja. Jumlah selnya kalau baterai hybrid biasanya 1,7 kW. Tapi kalau baterai BEV kan mungkin ada yang 50 kW sekian. Itu cuma jumlah selnya saja. Lainnya sama, baterai manajemen sistemnya sama,” kata Nandi. Selain baterai, Toyota juga mendorong peningkatan kandungan lokal pada komponen penting lainnya, seperti transaxle dan motor listrik. part lain sebetulnya, seperti transaxle dan motor listrik, sejak tahun lalu kita sudah mendatangi semua supply chain kita,” ucapnya. Target TKDN Nandi menyebut, pihaknya telah menyampaikan target TKDN kepada para pemasok agar mereka dapat menyiapkan kapasitas produksi sejak dini. “Kita sampaikan bahwa tahun 2027 itu ada target pemerintah seperti ini. Jadi kalau tidak bisa memenuhi, tidak bisa diproduksi, artinya tax kita akan besar sehingga nggak akan kompetitif. Mereka memahami,” ujarnya. Menurut dia, kesiapan industri pendukung sangat bergantung pada kepastian volume produksi kendaraan, terutama pada segmen hybrid yang saat ini dinilai paling memungkinkan. Pabrik Toyota di Karawang “Tapi mereka tentu perlu volume. Volumenya yang sekarang bisa memungkinkan adalah volume hybrid. Sehingga kita untuk hybrid sudah mulai start,” kata Nandi. Ia memastikan, perkembangan proyek pelokalan komponen tersebut akan diumumkan secara resmi pada waktu mendatang. “Nanti pengumumannya tunggu saja ya,” ujarnya. Regulasi TKDN Sebagai informasi, aturan TKDN kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Dalam regulasi tersebut, TKDN kendaraan listrik produksi lokal ditetapkan minimal 40 persen pada periode 2022–2026, meningkat menjadi 60 persen pada 2027–2029, dan ditargetkan mencapai 80 persen mulai 2030. Berikut peta jalan TKDN kendaraan listrik di Indonesia (Perpres 55/2023): - Tahun 2019 sampai tahun 2021, TKDN minimal 35 persen - Tahun 2022 sampai tahun 2026, TKDN minimal 40 persen - Tahun 2027 sampai tahun 2029, TKDN minimal 60 persen - Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimal 80 persen KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang