Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mematangkan persiapan untuk penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2027. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo meminta seluruh jajaran lalu lintas mempersiapkan penerapan kebijakan tersebut secara matang. Persiapan dilakukan dengan memetakan berbagai potensi persoalan yang dapat muncul di lapangan. Menurut Wibowo, pemetaan sejak dini diperlukan agar berbagai kendala dapat diantisipasi sebelum kebijakan Zero ODOL mulai diterapkan. Ilustrasi truk ODOL parkir di bahu jalan tol Dengan demikian, penertiban kendaraan angkutan barang diharapkan tidak menimbulkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas maupun mobilitas masyarakat. “Persiapkan dengan baik, cek kembali kesiapan sarprasnya (sarana prasarana), jalurnya, inventarisir permasalahan-permasalahan yang nantinya akan muncul dalam kegiatan-kegiatan tersebut,” ujar Wibowo, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026). Petakan Jalur dan Sarana Prasarana Salah satu hal yang menjadi perhatian Korlantas adalah kesiapan sarana dan prasarana serta jalur yang nantinya digunakan kendaraan angkutan barang. Jajaran lalu lintas diminta mengecek kembali kondisi jalur dan menginventarisasi persoalan yang berpotensi muncul ketika kebijakan Zero ODOL diberlakukan. Persiapan tersebut menjadi penting mengingat kendaraan angkutan barang memiliki peran besar dalam mendukung distribusi logistik dan mobilitas barang di berbagai daerah. Karena itu, penerapan Zero ODOL perlu dipersiapkan secara menyeluruh agar penertiban kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan. Korlantas juga meminta jajaran di daerah tidak hanya menunggu hingga kebijakan tersebut mulai berlaku. Berbagai potensi kendala diharapkan sudah dapat dipetakan dan dicarikan solusi sejak tahap persiapan. Truk ODOL bakal diawasi lebih ketat di jalan tol. WIM, RFID, dan ANPR akan mendeteksi berat, identitas, hingga pelat nomor kendaraan. Sinergi Lintas Instansi Selain kesiapan teknis, Wibowo menekankan pentingnya koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Menurut dia, persoalan lalu lintas yang berkaitan dengan pergerakan kendaraan angkutan barang tidak dapat diselesaikan oleh Polri seorang diri. Koordinasi lintas sektor diperlukan agar penerapan Zero ODOL pada 2027 dapat berjalan secara efektif. Truk ODOL di Tol Balmera Pemerintah daerah, instansi terkait, serta para pemangku kepentingan dalam sektor angkutan barang perlu dilibatkan dalam persiapan tersebut. “Minimalisir, koordinasikan dengan para stakeholder karena saya yakin kita tidak akan mungkin bisa menyelesaikan permasalahan kita dengan sendirinya,” katanya. Wibowo berharap kesiapan sarana prasarana, jalur, pemetaan masalah, serta koordinasi lintas sektor dapat dilakukan secara optimal sebelum kebijakan diterapkan.