PT JIO Distribusi Indonesia (JDI) memastikan BAIC T1 selaku mobil listrik murni atau battery electric vehicle (BEV) pertamanya masih akan dipasarkan dalam bentuk completely built up (CBU) atau impor utuh hingga akhir 2026. Chief Operating Officer PT JIO Distribusi Indonesia Dhani Yahya mengatakan, keputusan tersebut bukan karena perusahaan ingin menunda investasi, melainkan mengikuti regulasi pemerintah terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik. "Secara TKDN memang perlu dikejar. Tetapi memang ada regulasi bahwa pada 2027 kandungan lokal untuk kendaraan listrik harus mencapai 60 persen," kata Dhani di Tangerang, Kamis (9/7/2026). Sesuaikan Aturan TKDN Sebagai informasi, ketentuan mengenai TKDN kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan target kandungan lokal secara bertahap, yakni minimal 35 persen pada 2019-2021, meningkat menjadi 40 persen pada periode 2022-2026, kemudian 60 persen pada 2027-2029, dan mencapai 80 persen mulai 2030. Dhani menjelaskan, apabila hanya mengejar target TKDN 40 persen, proses perakitan lokal sebenarnya bisa dilakukan lebih cepat, bahkan sebelum pergantian tahun. Namun, dari sisi bisnis langkah tersebut dinilai kurang optimal. Sehingga, perusahaan memilih menyesuaikan jadwal produksi dengan target TKDN yang mulai berlaku pada 2027. BAIC T1 Pertimbangkan Siklus Penjualan Dhani menjelaskan, memulai produksi massal pada penghujung 2026 kurang ideal karena seluruh unit yang diproduksi tetap menggunakan Vehicle Identification Number (VIN) tahun 2026. "Kalau prosesnya hanya sampai 40 persen, menurut saya Desember sudah bisa. Tetapi kalau diproduksi banyak pada Desember, VIN-nya hanya bisa 2026," ujarnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi proses pemasaran karena sebagian besar unit baru akan dipasarkan pada tahun berikutnya. "Jadi waktunya tipis untuk dijual. Masa konsumen membeli mobil tahun depan tetapi VIN-nya masih 2026," kata Dhani. Atas pertimbangan tersebut, BAIC memilih memulai perakitan lokal pada 2027. Dengan begitu, perusahaan dapat memenuhi target TKDN 60 persen sesuai regulasi sekaligus menghadirkan produk dengan model year yang lebih sesuai saat dipasarkan. BAIC T1 "Jadi saya pikir tidak apa-apa. Kami mengikuti semua peraturan dan prosedur yang memang sudah diatur oleh pemerintah," ujar Dhani. Sebelumnya, BAIC menyatakan perakitan lokal T1 menjadi bagian dari strategi jangka panjang perusahaan dalam mengembangkan bisnis kendaraan listrik di Indonesia. Selain memenuhi persyaratan TKDN, langkah tersebut juga diharapkan dapat memperkuat daya saing BAIC di pasar otomotif nasional.