Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) memastikan industri sepeda motor listrik nasional akan mengikuti ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah. Salah satu target yang harus dikejar adalah peningkatan TKDN motor listrik menjadi 60 persen mulai 2027. Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi mengatakan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penggunaan komponen lokal dalam pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Peresmian pabrik motor listrik Saige di Karawang “Kalau untuk 40 persen itu sudah bisa tercapai. Banyak yang bisa mencapai karena komponen dalam negeri seperti ban sudah bisa. Kemudian berikutnya juga sadel itu sudah buat di Indonesia. Kemudian yang kecil-kecil juga sudah lumayan banyak,” ujar Budi, kepada Kompas.com (24/8/2026). “Nah, yang belum bisa itu adalah menyangkut masalah baterainya. Tapi baterai walaupun komponen utama masih dari China, sudah banyak juga pabrik baterai di Indonesia tapi hanya packing saja,” kata dia. Swap baterai motor listrik Honda Ketergantungan Sel Baterai Budi mengatakan, salah satu kendala terbesar untuk mengejar TKDN 60 persen berasal dari komponen baterai. Meskipun sejumlah fasilitas produksi baterai telah berdiri di Indonesia, proses produksinya belum sepenuhnya mencakup pembuatan sel baterai. “Bahan baku utama berupa sel baterai masih diimpor seluruhnya dari China. Padahal, baterai memberikan kontribusi persentase nilai TKDN yang sangat massif,” ucap Budi. Menurut dia, kondisi tersebut membuat target TKDN 60 persen menjadi cukup berat untuk direalisasikan dalam waktu dekat. Industri masih membutuhkan penguatan rantai pasok komponen, terutama untuk komponen bernilai tinggi seperti baterai. Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi Aismoli Tetap Ikuti Aturan Pemerintah Meski menghadapi berbagai kendala, Aismoli menegaskan industri akan tetap mengikuti ketentuan TKDN yang berlaku di Indonesia. Peningkatan TKDN tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memperbesar penggunaan komponen dalam negeri sekaligus membangun industri kendaraan listrik nasional. Ketentuan TKDN 60 persen untuk kendaraan listrik dijadwalkan berlaku pada periode 2027–2029. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Ilustrasi pabrik motor listrik Tangkas Budi menilai diperlukan waktu dan penguatan industri komponen agar target tersebut dapat dicapai. Tantangan terbesar bukan hanya meningkatkan jumlah komponen lokal, tetapi juga memastikan komponen strategis dengan nilai tinggi dapat diproduksi di dalam negeri. “Saya enggak tahu berapa persisnya itu, tapi kita juga lagi diskusi dengan teman-teman yang lain kalau tahun depan harus 60 persen mungkin ya masih agak berat,” kata Budi. “Karena baterai itu kan memang masih menjadi komponen utama yang memberikan kontribusi besar untuk angka TKDN itu belum bisa dibuat di Indonesia gitu,” ujar dia.