PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) menyambut positif rencana pemerintah menaikkan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik menjadi minimal 60 persen mulai 2027. Presiden Direktur DRMA Irianto Santoso menilai kebijakan tersebut akan memperkuat rantai pasok industri kendaraan listrik nasional sekaligus membuka peluang lebih besar bagi produsen komponen untuk mengambil bagian dalam proses lokalisasi. "DRMA memandang peningkatan persyaratan TKDN sebagai langkah positif untuk memperkuat rantai pasok kendaraan listrik di Indonesia sekaligus membuka peluang yang lebih besar bagi produsen komponen lokal untuk berkontribusi dalam proses lokalisasi industri," kata Irianto kepada Kompas.com, Selasa (4/6/2026). INAPA 2013 sukses mendatangkan investor di idustri komponen otomotif Indonesia. Menurut dia, kebijakan tersebut juga menjadi momentum bagi industri komponen nasional untuk meningkatkan daya saing di tengah pertumbuhan pasar kendaraan listrik. Peluang Industri Komponen Irianto menjelaskan, hingga saat ini pasar kendaraan listrik di Indonesia masih didominasi produk completely built up (CBU). Kondisi tersebut membuat keterlibatan industri komponen lokal dalam rantai pasok kendaraan listrik masih relatif terbatas. Dengan meningkatnya batas minimal TKDN menjadi 60 persen mulai tahun depan, kebutuhan komponen lokal diperkirakan akan ikut meningkat seiring bertambahnya produksi kendaraan listrik di dalam negeri. "Persyaratan TKDN yang lebih tinggi akan membuka peluang lebih besar bagi DRMA untuk memenuhi kebutuhan komponen kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia," ujarnya. Untuk menangkap peluang tersebut, DRMA berkomitmen meningkatkan kapabilitas manufaktur, kualitas produk, dan penguasaan teknologi agar mampu memenuhi kebutuhan para original equipment manufacturer (OEM). "Kami akan terus meningkatkan kapabilitas manufaktur, kualitas produk, dan pengembangan teknologi guna mendukung percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional," kata Irianto. PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) mengembangkan portofolio bisnisnya dengan memasuki sektor Battery Energy Storage System (BESS). TKDN Naik Bertahap Sebagai informasi, peningkatan persyaratan TKDN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan TKDN minimum kendaraan listrik sebesar 40 persen untuk periode 2022-2026. Selanjutnya, angka tersebut naik menjadi 60 persen pada periode 2027-2029, sebelum meningkat lagi menjadi 80 persen mulai 2030. Pemerintah berharap kenaikan TKDN secara bertahap dapat mendorong investasi industri komponen dalam negeri, memperkuat rantai pasok kendaraan listrik nasional, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap komponen impor.