Pemerintah terus mendorong peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di industri otomotif, termasuk untuk kendaraan listrik. Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari pelaku industri komponen otomotif. Emiten manufaktur komponen otomotif PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) menilai peningkatan TKDN dapat membuka ruang yang lebih besar bagi industri lokal untuk berkembang. Direktur DRMA Darmawan Widjaja mengatakan, industri komponen justru akan semakin diuntungkan jika pemerintah menetapkan persyaratan TKDN yang lebih tinggi. “Kalau kita sih, kalau diharuskan lebih tinggi, lebih senang lagi kita. Karena kembali ya, untuk menumbuhkan industri lokal tergantung TKDN, tergantung SNI juga. Kalau SNI tidak ada, TKDN-nya tidak ada," katanya di Tangerang, Banteng, akhir pekan lalu. “China juga dulu begitu kan? Berkembangnya dari mana? Ya, dukung dulu. Baru nanti setelah cukup besar, kompetitif-lah begitu,” ujarnya. Farizon V8E resmi dirakit secara lokal di pabrik Handal Purwakarta Motor Industri Lokal Darmawan menilai TKDN bukan sekadar persyaratan administratif bagi produsen kendaraan. Kebijakan tersebut memiliki peran dalam menciptakan permintaan terhadap produk yang dibuat di dalam negeri. Dengan semakin banyak komponen yang diproduksi secara lokal, rantai pasok industri otomotif juga berpotensi semakin panjang. Kondisi tersebut dapat membuka peluang bagi perusahaan komponen untuk meningkatkan kapasitas produksi sekaligus menyerap tenaga kerja. “TKDN itu sangat penting. Kenapa? Karena TKDN itu akan membantu pertumbuhan industri lokal, di mana bisa menyerap tenaga kerja," ungkap Darmawan. “Apapun yang terjadi, kalau proses manufaktur pasti lebih ke manpower. Jadi kami sangat mendukung bila pemerintah juga mendukung. Terus menjaga TKDN itu wajib begitu dan juga SNI. Karena standardisasi itu juga akan membuat industri itu sehat, karena ada standarnya," katanya. “Juga dengan TKDN menjadi satu, itu membuat industri lokal akan bertumbuh terus. Tidak hanya impor,” ujarnya. Geely tingkatkan kapasitas produksi EX2 di pabrik Handal di Purwakarta dan percepat pengiriman ke konsumen TKDN Mobil Listrik Ketentuan TKDN kendaraan listrik diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Untuk periode 2027-2029, TKDN minimum kendaraan listrik ditetapkan sebesar 60 persen. Ketentuan tersebut kemudian meningkat menjadi minimum 80 persen mulai 2030. Secara regulasi, peningkatan TKDN merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri, termasuk mendorong penggunaan komponen lokal dan pengembangan industri pendukungnya. Perpres 79/2023 sendiri menyebut penyesuaian TKDN sebagai bagian dari percepatan peningkatan ekosistem KBLBB. TKDN bukan sekadar soal berapa persen komponen lokal dalam sebuah mobil, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana produsen kendaraan listrik membangun rantai pasok di Indonesia.