Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) berharap pemerintah memberikan relaksasi terhadap target tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sepeda motor listrik yang akan berlaku pada 2027. Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, TKDN industri sepeda motor listrik saat ini berada di sekitar 40 persen. Sementara pada 2027, target tersebut akan meningkat menjadi 60 persen. Budi menilai, kenaikan target tersebut menjadi tantangan bagi industri karena pertumbuhan pabrik komponen lokal belum sepenuhnya sejalan dengan kebutuhan untuk memenuhi TKDN 60 persen. Pabrik motor listrik Alva berada di Kawasan Delta Mas, Cikarang. "Kalau akan mencapai 60 persen tahun depan, mungkin ada beberapa industri yang mampu, tetapi dengan catatan memang saat ini pabrik komponen untuk industri sepeda motor listrik juga pertumbuhannya tidak sejalan, kalau kemudian pemerintah akan menuntut 60 persen di tahun depan," ujar Budi, dalam RDPU Panja Pengembangan Ekosistem dan Daya Saing Industri Kendaraan Listrik Nasional yang disiarkan daring, dikutip Kamis (24/9/2026). Menurut dia, sejumlah produsen sebenarnya sudah mampu mencapai TKDN lebih tinggi. Namun, semakin tinggi kandungan lokal yang digunakan, biaya produksi dan harga produk juga berpotensi meningkat. "Saat sekarang ini, industri kami sudah bisa mencapai TKDN sekitar 70 persen, tetapi tidak bisa dihindari harganya juga cukup tinggi," katanya. Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi Komponen Lokal Perlu Diperkuat Budi mengatakan, jika target TKDN 60 persen tetap diberlakukan pada 2027, pemerintah perlu ikut mendorong pertumbuhan industri komponen lokal. Dengan semakin banyaknya komponen yang dapat diproduksi di dalam negeri, produsen sepeda motor listrik akan lebih mudah memenuhi persentase TKDN tanpa harus menanggung biaya produksi yang terlalu tinggi. "Artinya, kalau tahun depan mungkin akan dipaksakan sekitar 60 persen, tidak bisa dihindari, barangkali pemerintah mungkin akan menyiapkan atau kemudian mendukung terhadap pabrik komponen yang lokal, sehingga kami bisa mencapai angka itu," ujar Budi. Wapres Gibran Kunjungi Pabrik Motor Listrik United di Tangerang Menurut Budi, pemenuhan TKDN juga berkaitan langsung dengan akses industri terhadap program pemerintah, termasuk pengadaan kendaraan listrik dan insentif. Ia menyebut ada dua kepentingan utama industri dalam memenuhi ketentuan TKDN. Pertama, apabila pemerintah mewajibkan pengadaan kendaraan listrik melalui e-katalog LKPP, produk yang digunakan harus memenuhi ketentuan TKDN sesuai regulasi. Kedua, ketentuan TKDN juga menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan subsidi kendaraan listrik. Salah satu pengunjung IIMS 2025 antusias melihat simulasi penukaran baterai motor listrik di booth PLN. Usulkan Relaksasi 2027 Dengan kondisi tersebut, Aismoli berharap pemerintah mempertimbangkan relaksasi ketika target TKDN 60 persen mulai diterapkan pada 2027. Budi mengatakan, usulan tersebut telah dibahas bersama Kementerian Perindustrian. Menurut dia, relaksasi diperlukan agar industri memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan peningkatan target kandungan lokal. Ilustrasi pabrik motor listrik Tangkas "Jadi menyangkut masalah TKDN, sampai dengan sekarang kami baru mengusulkan untuk tahun depan. Mungkin kalau pemerintah juga bisa, katakan, sesuai dengan pendapat dari industri, kita harapkan di tahun 2027 mungkin pemerintah memberikan relaksasi untuk TKDN yang mencapai 60 persen," ujar Budi. Bagi industri, relaksasi tersebut diharapkan dapat berjalan beriringan dengan penguatan ekosistem komponen dalam negeri. Dengan demikian, peningkatan TKDN tidak hanya menjadi kewajiban bagi produsen sepeda motor listrik, tetapi juga didukung oleh ketersediaan pemasok komponen lokal.