Peralihan dari sepeda motor berbahan bakar minyak menuju kendaraan listrik tidak sekadar persoalan meningkatkan penjualan kendaraan ramah lingkungan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi agar proses elektrifikasi tidak justru menciptakan persaingan usaha yang timpang di industri otomotif. Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pemerintah memiliki peran penting dalam mempercepat adopsi kendaraan rendah emisi melalui berbagai subsidi dan insentif. Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah. Kebijakan tersebut dibutuhkan untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil. Namun, pemberian insentif harus tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat. “Skema subsidi atau bantuan harus transparan, objektif, proporsional, dan non-diskriminatif,” ujar Gopprera dalam diskusi BIG Industrial Insight di Jakarta, Kamis (20/8/2026). Menurut dia, perbedaan perlakuan antara motor konvensional dan motor listrik dapat memengaruhi harga yang dibayarkan konsumen. Apabila kebijakan insentif tidak dirancang secara tepat, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan distorsi pasar. KPPU juga menilai subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini dinikmati kendaraan bermesin konvensional perlu diperhitungkan ketika pemerintah ingin menciptakan level playing field dengan kendaraan listrik. Booth motor listrik Yadea di PRJ 2026 KPPU Soroti Hambatan Pemain Baru Selain kebijakan insentif, KPPU menyoroti tingginya hambatan masuk bagi pemain baru di industri kendaraan listrik. Sejumlah persyaratan, seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), akses terhadap komponen utama dan baterai, serta kebutuhan membangun infrastruktur pengisian daya dan battery swapping, dinilai lebih mudah dipenuhi perusahaan dengan modal dan skala usaha besar. Kondisi tersebut berpotensi membuat perusahaan besar semakin dominan, sementara pelaku usaha kecil maupun pendatang baru kesulitan mendapatkan ruang untuk berkembang. Swap baterai motor listrik Honda KPPU juga mencermati potensi konsolidasi melalui integrasi vertikal dalam rantai industri motor listrik. Penguasaan rantai pasok dari sektor hulu, mulai mineral nikel dan produksi baterai, hingga sektor hilir seperti pembiayaan dan layanan purnajual, berpotensi menimbulkan persoalan persaingan apabila tidak diawasi. “Pelaku usaha kecil dan baru berisiko tersisih,” kata Gopprera. MAKA Motors sediakan 33 lokasi Fast Charging untuk mengecas motor listrik Ekosistem Motor Listrik Harus Terbuka Karena itu, KPPU mendorong pengembangan ekosistem motor listrik tidak hanya berorientasi pada perusahaan besar. Regulasi dinilai perlu memberikan ruang bagi pengembang teknologi lokal maupun pelaku usaha independen di sepanjang rantai pasok. Salah satu langkah yang dianggap penting adalah memastikan infrastruktur kendaraan listrik dapat digunakan secara lebih terbuka dan interoperabel.