Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah titik strategis di Jakarta pada, Kamis, (21/8/2025). Layanan Samsat keliling ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, dan melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa perlu ke kantor Samsat. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung, yaitu penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak untuk tahun 2024 dan sebelumnya. Program pemutihan pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta ini berlaku hingga 31 Agustus 2025. Pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 berlangsung mulai 14 Juni 2025. Berdasarkan informasi dari akun resmi X Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, berikut daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di Jakarta pada, Kamis (21/8/2025). 1. Jakarta Pusat Halaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng: 08.00 -14.00 WIB 2. Jakarta Utara Halaman Parkir Samsat & Parkir Itali Mall Artha Gading: 08.00 -14.00 WIB 3. Jakarta Barat Mall Citraland: 08.00 -14.00 WIB 4. Jakarta Selatan Halaman Parkir Samsat: 09.00 -15.00 WIB Gudang Sarinah Cikoko Pancoran: 09.00 -15.00 WIB 5. Jakarta Timur Halaman Parkir Samsat: 08.00 -14.00 WIB Pasar Induk Kramat Jati: 08.00 -14.00 WIB 6. Kota Tangerang Alun-alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere: 09.00 -13.00 WIB 7. Serpong Halaman Parkir Samsat: 08.00 - 14.00 WIB ITC BSD: 16.00 -19.00 WIB 8. Ciledug Polsek Polres Perum Poris Tangerang & Fresh Market Green Lake City Cipondoh: 09.00 - 12.00 WIB 9. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung: 09.00 - 11.00 WIB 10. Kelapa Dua Halaman G Town Square Gading: 08.00 - 14.00 WIB 11. Kota Bekasi Pizza Hut Jatiasih: 08.00 - 12.00 WIB 12. Kabupaten Bekasi Pasar Central Lippo Cikarang: 09.00 - 14.00 WIB 13. Depok Halaman Parkir Samsat: 08.00 - 14.00 WIB Kantor Kelurahan Tugu: 08.00 - 14.00 WIB 14. Cinere Halaman Parkir Samsat: 08.00 - 14.00 WIB Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan, yaitu: KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi STNK asli beserta fotokopi BPKB asli beserta fotokopi Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa (jika diwakilkan) Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!