Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengambil langkah tegas dalam pengendalian polusi udara dengan menyiapkan skema disinsentif pajak bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Mekanisme ini tengah disusun melalui Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) yang akan menjadi dasar penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis emisi. Intinya, semakin besar kontribusi kendaraan terhadap pencemaran udara, semakin tinggi tarif pajak yang harus dibayar pemiliknya. Mobil Sudinhub saat diuji emisi di halaman Kantor Walikota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024) Kebijakan ini bukan keputusan yang berdiri sendiri. Proses penyusunan kajian KPL melibatkan peneliti, akademisi, industri, lintas OPD, hingga NGO agar metodologi yang digunakan kuat secara ilmiah dan matang secara kebijakan. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota Nirwono Joga mengatakan bahwa kajian tersebut merupakan bagian dari strategi besar Pemprov DKI dalam menekan emisi karbon. Ilustrasi STNK. Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Desember 2025. “Kajian KPL bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi, tetapi juga mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik,” ujar Nirwono dalam keterangan tertulis, Senin (1/12/2025). Upaya pengendalian emisi juga diintegrasikan dengan regulasi lain, termasuk penyusunan Raperda Manajemen Lalu Lintas yang mencakup penguatan Low Emission Zone, penerapan parkir elektronik progresif, serta rencana Electronic Road Pricing. Namun, tantangannya tidak kecil, sebab pergerakan kendaraan di Jakarta tidak hanya berasal dari dalam kota, tetapi juga dari wilayah penyangga. Kendaraan water mist menyemprotkan 4.000 liter air untuk menekan polusi udara di Jakarta. Karena itu, menurut Nirwono, penanganan emisi membutuhkan pendekatan lintas wilayah sekaligus mempertimbangkan aspek teknis dan politis. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menambahkan bahwa penyusunan KPL merupakan amanat regulasi nasional seperti PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa lebih dari 40 persen polusi Jakarta bersumber dari kendaraan bermotor, sehingga sudah saatnya biaya eksternalitas lingkungan diinternalisasikan ke dalam instrumen fiskal. Ilustrasi asap knalpot “Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin dalam merawat kendaraan dan melakukan uji emisi agar tidak terkena disinsentif berupa koefisien tambahan pada PKB,” ucap Asep. Pandangan teknis turut dipertegas oleh Peneliti BRIN Rizqon Fajar. Ia menyebut sektor transportasi menyumbang sekitar 44 persen emisi polutan di Jakarta, sementara sebagian besar kendaraan masih belum memenuhi standar emisi terbaru. Ilustrasi uji emisi truk dan bus “Lebih dari separuh sepeda motor, sekitar 70 persen mobil pribadi, serta mayoritas truk dan bus diesel masih berada di bawah standar Euro 4, bahkan banyak yang masih menggunakan standar Euro 0 hingga Euro II,” kata Rizqon. Rizqon merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta agar menetapkan Pergub sebagai payung hukum implementasi KPL yang mengatur bobot emisi, usia kendaraan, hingga integrasi data uji emisi dengan sistem Samsat dan ETLE. Dengan begitu, hasil uji emisi dapat langsung terefleksi dalam besaran pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan. Selain regulasi, ia menekankan pentingnya perluasan bengkel uji emisi, pelatihan operator, dan edukasi publik secara konsisten. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang