Kendaraan listrik tidak gratis pajak lagi. Mobil maupun motor listrik bakal dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, akan ada keringanan buat pajak kendaraan listrik.Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengkonfirmasi kendaraan listrik nantinya akan dikenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggodok aturannya."Iya (kendaraan listrik tidak gratis pajak lagi-Red). Regulasinya sedang disiapkan," kata Lusiana kepada detikOto, Jumat (17/4/2026). Kebijakan yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Pada aturan sebelumnya, kendaraan listrik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, pada aturan terbaru kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.Tertulis pada Pasal 3 ayat (3), yang dikecualikan dari objek PKB antara lain:kereta api;kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;kendaraan bermotor energi terbarukan; dankendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.Sebagai perbandingan, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, tertulis jelas bahwa Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.Meski begitu, tertulis pada Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.Redaksional "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB" pada aturan terbaru itu mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari pajak kendaraan. Artinya, pemerintah daerah bisa saja hanya menerapkan pengurangan pajak, bukan semata-mata pembebasan pajak.Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan aturan mengenai keringanan pajak kendaraan listrik. Jadi, walaupun pajak kendaraan listrik tidak Rp 0 lagi, tarifnya bisa lebih murah dibandingkan kendaraan konvensional."Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan skema insentif fiskal yang optimal, dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang diberikan dalam Permendagri terbaru. Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini mencerminkan pendekatan yang seimbang antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta.Selain itu, kebijakan insentif yang sedang disiapkan juga diklaim sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota yang berkelanjutan. Penggunaan kendaraan listrik tetap menjadi prioritas dalam upaya menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara di kota Jakarta."Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa perubahan regulasi ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Justru sebaliknya, dengan adanya insentif yang tepat sasaran, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta tetap tumbuh secara positif. Dengan semangat melayani dan melindungi, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk tetap pro-masyarakat. Setiap kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi, tetapi juga pada keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat Jakarta," tulis Bapenda DKI Jakarta.