
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan elektronik Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau e-BPKB per Maret 2025. Dengan begitu, proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor baru dapat diproses dengan BPKB elektronik.
Namun, BPKB elektronik saat ini hanya digunakan untuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan baru roda empat atau lebih. Program ini belum diberlalukan untuk sepeda motor.
Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa alasan utama e-BPKB belum diterapkan untuk motor adalah soal biaya produksi yang masih tinggi.
“Ini baru kendaraan roda empat dan roda enam, karena material e-BPKB harganya mahal, sehingga kami masih harus bisa menyesuaikan harga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya," ucap Sumardji, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (21/10/2025).
Ilustrasi pengendara motor
Dengan kata lain, penerapan e-BPKB untuk kendaraan roda dua masih menunggu penyesuaian agar biaya yang ditetapkan tidak memberatkan masyarakat.
Mengingat populasi sepeda motor di Indonesia sangat besar, kebijakan semacam ini memang harus dihitung secara matang agar tetap terjangkau tanpa mengorbankan kualitas maupun keamanan dokumen.
"Saat ini kami sedang mengajukan proses itu agar ada nilai perubahan PNBP BPKB, tetapi itu juga harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat kita yang ada. Ini kaitannya soal harga BPKB yang paper dan BPKB elektronik itu berbeda,” kata Sumardji.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memudahkan proses administrasi bagi pemilik kendaraan, tetapi juga meningkatkan keamanan data dan meminimalkan risiko pemalsuan dokumen.
Namun untuk saat ini, pengendara motor masih harus bersabar menunggu hingga e-BPKB siap diterapkan secara menyeluruh.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.Source: Alasan Pemilik Sepeda Motor Belum Bisa Pakai e-BPKB