Korlantas Polri telah menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) untuk kendaraan baru, khususnya roda empat ke atas. Meski sudah menggunakan sistem digital, proses penerbitannya pada dasarnya masih mengikuti tahapan BPKB konvensional, dengan beberapa pembaruan di tahap pencetakan. Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menjelaskan perbedaan utama BPKB biasa dan e-BPKB terletak pada penggunaan instalasi virtual printer versi terbaru di bagian pokja pencetakan. Ilustrasi BPKB Elektronik 2025. Balik Nama Kendaraan Bekas Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syarat dan Prosedurnya Teknologi ini memungkinkan sistem untuk menyematkan identitas pemilik kendaraan secara otomatis ke dalam cip RFID yang tertanam di e-BPKB. “Proses penerbitan e-BPKB melalui prosedur yang sama dengan proses BPKB printing, hanya memang ada perbedaan, yaitu pada pokja pencetakan," kata dia dikutip, Senin (27/10/2025). "Pada pokja pencetakan ditambahkan instalasi virtual printer dengan versi terbaru, yang tujuannya dapat menyematkan data identitas pemilik ranmor yang ada pada chip RFID,” ujarnya. Secara umum, berikut tahapan penerbitan e-BPKB di kantor Samsat: Pemohon datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen seperti fotokopi KTP, faktur, dan kuitansi jual beli kendaraan. Mengisi formulir permohonan BPKB baru. Melakukan cek fisik kendaraan untuk verifikasi data. Setelah data tervalidasi, petugas mencetak e-BPKB dan menyematkan chip RFID berisi identitas kendaraan serta data pemilik. Dokumen e-BPKB kemudian diserahkan kepada pemohon. Dengan mekanisme ini, e-BPKB tak hanya menjadi bukti kepemilikan kendaraan, tetapi juga berfungsi sebagai identitas digital yang tersimpan dalam sistem nasional registrasi kendaraan. Cip RFID yang tertanam di dalamnya memungkinkan proses verifikasi keaslian dokumen dilakukan secara cepat dan akurat menggunakan aplikasi e-BPKB Mobile. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.