Momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dimanfaatkan banyak masyarakat untuk bepergian ke luar kota. Jalur Tol Trans Jawa pun menjadi pilihan utama untuk menuju berbagai daerah tujuan. Selain memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, pengendara juga wajib memperhatikan kesiapan uang elektronik atau kartu tol. Ilustrasi gerbang tol Cikampek Utama. Hal yang harus dilakukan jika saldo e-toll habis di gerbang tol. Hal ini penting karena sebagian besar ruas tol antarkota menerapkan sistem tertutup. Pada sistem tersebut, satu kartu tol hanya berlaku untuk satu kendaraan dan satu perjalanan. Artinya, pengendara tidak bisa meminjam kartu tol milik orang lain atau menggunakan kartu yang berbeda saat keluar tol. Ilustrasi uang elektronik atau kartu tol Kartu tol juga harus dijaga dengan baik agar tidak hilang. Sebab, kehilangan kartu tol di ruas tol dengan sistem tertutup dapat berujung pada pengenaan denda yang nilainya tidak sedikit. Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna disaksikan Wakil Direktur Utama LMS Hudaya Arryanto (kedua dari kanan) menerima kartu tol setelah diberlakukan uji coba sistem integrasi pembayaran tol di Gerbang Tol Palimanan, Tol Cikopo-Palimanan, Senin (13/6/2016). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pada Pasal 86 ayat 2 disebutkan, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh apabila tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat melakukan pembayaran. Termasuk dalam kategori tersebut adalah bukti tanda masuk yang rusak, tidak sesuai arah perjalanan, atau sama sekali tidak dapat ditunjukkan. Dengan demikian, meskipun pengendara memiliki data atau foto kartu tol, denda tetap diberlakukan jika tidak dapat menunjukkan kartu secara fisik. Apabila kartu tol hilang di ruas tol dengan sistem tertutup, pengguna jalan akan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui petugas Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol. Selanjutnya, CSS akan mengonfirmasi kepada pengguna jalan bahwa kehilangan uang elektronik mengharuskan pembayaran denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas tersebut. Petugas juga akan memberikan informasi besaran tarif terjauh sesuai golongan kendaraan. Setelah itu, pengguna jalan wajib melakukan pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pengendara diimbau untuk lebih teliti menyimpan kartu tol agar perjalanan selama libur Nataru tetap lancar tanpa kendala tambahan. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang