Sanksi Menutup Pelat Nomor Kendaraan di Jakarta: Simak Faktanya!


pelat nomor, jakarta pusat, Tilang elektronik, pelanggaran lalu lintas, Sanksi Menutup Pelat Nomor Kendaraan di Jakarta: Simak Faktanya!

Fenomena pengendara yang menutupi pelat nomor menggunakan kertas, lakban, hingga bungkus susu untuk menghindari tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) saat ini marak terjadi di sejumlah titik di Jakarta Pusat.

Praktik tersebut dilakukan oleh para pengendara lantaran khawatir terkena tilang elektronik yang dinilai sering salah sasaran.

Lantas, apakah pengendara yang melakukan praktik menutup pelat nomor termasuk pelanggaran lalu lintas dan bisa dikenai tilang?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, apabila didapati pengendara yang menutupi pelat nomor, maka akan diberikan tindakan berupa edukasi peringatan dari pihak kepolisian.

"Apabila anggota di lapangan menemukan kasus seperti itu, maka mereka melakukan edukasi peringatan sebagai bentuk tindakan," kata Ojo kepada Kompas.com, Jumat (10/10/2025).

pelat nomor, jakarta pusat, Tilang elektronik, pelanggaran lalu lintas, Sanksi Menutup Pelat Nomor Kendaraan di Jakarta: Simak Faktanya!

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek tilang elektronik. Cek tilang elektronik.

Menurut Ojo, pihaknya akan melakukan tindakan secara bertahap, mulai dari edukasi, sosialisasi, hingga yang terakhir adalah penindakan berupa tilang. "Untuk yang sengaja tidak pakai pelat belakang, sementara yang depan dipasang pelat, maka dilakukan penindakan dengan ETLE, baik ETLE mobile maupun ETLE statis," ucap Ojo.

Perlu dicatat, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutupi sebagian karena dapat menghambat sistem penegakan hukum berbasis teknologi.

Pengendara yang menutupi pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik (ETLE) dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Tindakan tersebut termasuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.

Source: Sanksi Menutup Pelat Nomor Kendaraan di Jakarta: Simak Faktanya!

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews