Ilustrasi SIM Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat periode libur nasional masih memiliki kesempatan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru. Namun, kesempatan tersebut tidak berlaku selamanya karena ada batas waktu yang telah ditentukan. Dispensasi ini diberikan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 19 hingga 24 Maret 2026. Kebijakan tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak sempat melakukan perpanjangan karena layanan SIM sempat ditiadakan selama libur. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Meski demikian, perpanjangan tidak bisa dilakukan selama masa libur berlangsung. Pemohon baru dapat mengurus perpanjangan setelah layanan kembali dibuka dan beroperasi normal.Dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Selasa 24 Maret 2026, masa dispensasi perpanjangan SIM dimulai pada 25 Maret 2026. Sejak tanggal tersebut, masyarakat sudah bisa kembali mengakses layanan di Satpas, gerai SIM, maupun SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan.Namun yang perlu diperhatikan, batas akhir dispensasi hanya sampai 28 Maret 2026. Artinya, pemilik SIM harus segera memanfaatkan waktu yang tersedia agar tidak melewati tenggat tersebut.Jika perpanjangan dilakukan sebelum atau tepat pada 28 Maret 2026, maka proses yang dilakukan tetap berupa perpanjangan biasa. Pemohon tidak perlu mengikuti ujian teori maupun praktik seperti saat membuat SIM baru.Sebaliknya, jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka SIM akan dianggap benar-benar kedaluwarsa. Pemohon pun diwajibkan membuat SIM baru dengan mengikuti seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran hingga ujian berkendara.Kondisi ini tentu akan lebih menyita waktu dan tenaga. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda proses perpanjangan, terutama setelah layanan kembali dibuka pasca libur panjang.Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih memenuhi syarat. Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Biaya perpanjangan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.Dengan adanya batas waktu dispensasi ini, masyarakat diharapkan dapat segera memperpanjang SIM sebelum tenggat berakhir agar tidak perlu mengurus pembuatan baru dari awal.