Di awal April 2026 ini, ada dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis. Perpanjang SIM mati tidak perlu bikin SIM baru lagi, tapi ada syaratnya.Dispensasi perpanjang SIM mati ini berlaku pada tanggal merah Wafat Isa Almasih. Hari libur nasional Wafat Isa Almasih jatuh pada tanggal 3 April 2026, besok. SIM yang masa berlakunya habis bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.Sebenarnya, secara aturan SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika lewat masa berlakunya, maka SIM tidak bisa diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru. Mekanisme penerbitan SIM baru berarti kita harus ikut ujian teori dan praktik lagi. Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM."SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," demikian tertulis pada pasal 4 ayat 1 Perpol tersebut.Lebih lanjut, pada pasal 4 ayat 3 ditegaskan bahwa SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru. Berdasarkan pasal tersebut, artinya SIM mati tidak bisa diperpanjang. Walaupun baru lewat sehari, maka harus mengajukan pembuatan SIM baru.Namun, ada pengecualian untuk memperpanjang SIM mati. Hal itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 pasal 4 ayat 4."SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi aturannya.Pengecualian itu berlaku pada tanggal merah Wafat Isa Almasih besok. Akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya menginformasikan, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan pada Jumat (3/4/2026). Pelayanan penerbitan SIM kembali dibuka pada Sabtu, (4/4/2026)."Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 3 April 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 4 April 2026 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dikutip dari Instagram Satpas Polda Metro Jaya.Jadi perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Syarat utamanya adalah SIM tersebut masa berlakunya habis pada 3 April 2026, tepat saat pelayanan penerbitan SIM diliburkan. Kemudian, SIM tersebut harus diperpanjang pada 4 April 2026. Di luar tanggal-tanggal itu, perpanjangan SIM mati tidak bisa dilakukan, alias harus bikin SIM baru dengan mekanisme ujian teori dan praktik lagi.