Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar formalitas, tetapi bukti bahwa seseorang dinilai layak dan aman dalam mengoperasikan kendaraan bermotor sesuai aturan lalu lintas. Selain itu, SIM juga memiliki masa berlaku lima tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang ketika masa berlakunya hampir habis. Jika pemilik terlambat melakukan perpanjangan, maka SIM tersebut dianggap hangus dan pemilik harus membuat SIM baru dari awal. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1. “Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini. Syarat dan biaya perpanjang SIM 2025. Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, SIM tetap harus ada masa kedaluwarsanya, sehingga pemilik harus memperpanjang secara berkala tiap 5 tahun “Hal itu bertujuan untuk mengontrol kompetensi pemiliknya, bila perlu ada aturan khusus yang membatasi SIM, khususnya untuk manula, misal perpanjangan SIM dipercepat menjadi tiap tahun,” ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini. Sony menegaskan bahwa pembuat kebijakan perlu memahami bahwa perilaku dan kondisi fisik pemilik SIM dapat berubah setiap tahun. Maka itu, pengemudi perlu menjalani asesmen secara berkala untuk memastikan keselamatan berkendara tetap terjaga. “Batasan kepemilikan SIM sebaiknya ada dan misal setelah berusia 50 tahun keatas wajib dilakukan asesmen setahun sekali, hal ini untuk melihat sejauh mana kemampuan motorik dan ada tidaknya penyakit penyerta bagi manula tersebut,” ucap Sony. Jika seorang pengemudi dinilai sudah tidak memiliki kompetensi mengemudi yang memadai, petugas berwenang mencabut SIM demi menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas. Menurut Sony, kebijakan pengujian yang lebih intens terhadap pemilik SIM berusia lanjut sangat penting diterapkan, karena risiko kecelakaan pada manula yang tidak terkontrol kompetensinya jauh lebih besar. “Umumnya para manula tidak secara rutin melakukan general check up untuk memeriksa kesehatannya, maka dari itu dari sisi keselamatan berkendara, kompetensi mengemudi manula perlu dikontrol lewat SIM,” ucap Sony. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang