20/08/2025

Menilik Perbedaan Pajak Mobil Konvensional dengan Mobil Listrik

otomotif, pajak kendaraan, mobil listrik, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Menilik Perbedaan Pajak Mobil Konvensional dengan Mobil Listrik

Pajak kendaraan menjadi salah satu pertimbangan penting bagi masyarakat ketika hendak membeli mobil baru.

Umumnya, semakin besar kapasitas mesin dan semakin mahal harga mobil, maka semakin tinggi pula biaya pajak yang harus dibayarkan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi mobil listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV).

Berkat adanya insentif dari pemerintah yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 serta turunannya, pajak tahunan mobil listrik di Indonesia bisa jauh lebih murah dibanding mobil konvensional bermesin bensin maupun diesel.

otomotif, pajak kendaraan, mobil listrik, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Menilik Perbedaan Pajak Mobil Konvensional dengan Mobil Listrik

Cara bayar pajak STNK online lewat SIGNAL Samsat.

Secara perinci, untuk mobil konvensional, ketentuan perpajakannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara itu, mobil listrik berbasis baterai mendapatkan perlakuan khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Dalam Pasal 10 aturan tersebut dijelaskan bahwa PKB dan BBNKB untuk mobil listrik ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan.

Bagi mobil konvensional, pemilik kendaraan wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besarannya berkisar antara 1,5 sampai 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Selain itu, ada pula Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 10 persen dari NJKB ketika pertama kali membeli kendaraan.

otomotif, pajak kendaraan, mobil listrik, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Menilik Perbedaan Pajak Mobil Konvensional dengan Mobil Listrik

Pengunjung tampak berjubel antre di Samsat Demak untuk mengurus pajak kendaraan bermotor pada Rabu (9/4/2025).

Tidak hanya itu, setiap tahun juga ada kewajiban membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 untuk mobil penumpang.

Khusus lima tahunan, ada titambah biaya administrasi lain seperti penerbitan STNK dan TNKB. Dengan skema ini, mobil dengan NJKB Rp 200 juta bisa menanggung PKB sekitar Rp 3 hingga Rp 4 juta per tahun, belum termasuk komponen biaya lain.

Berbeda dengan itu, mobil listrik berbasis baterai menikmati beban pajak yang sangat ringan. Pada tahun pertama, pemilik hanya diwajibkan membayar SWDKLLJ Rp 143.000, penerbitan STNK Rp 200.000, serta penerbitan TNKB Rp 100.000.

Memasuki tahun kedua hingga tahun keempat, kewajiban yang dikenakan hanya sebatas SWDKLLJ. Baru pada tahun kelima atau pajak lima tahunan, biayanya sedikit bertambah karena ada perpanjangan STNK, pengesahan STNK dan penerbitan TNKB dengan total sekitar Rp 493.000.

Keringanan pajak tersebut menjadikan mobil listrik sebagai kendaraan dengan beban biaya tahunan paling murah di Indonesia, bahkan melebihi program mobil murah Low Cost Green Car (LCGC).

Meski demikian, insentif ini juga menuai kritik sebab kemudahan pajak mobil listrik banyak dianggap lebih banyak menguntungkan kalangan menengah atas.

Tidak ada batasan harga jual untuk kendaraan yang mendapatkan fasilitas, sehingga mobil listrik dengan banderol Rp 500 jutaan hingga miliaran rupiah pun tetap berhak atas keringanan yang sama.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews