Belakangan di media sosial ramai pembahasan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ditolak bila tidak menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai di surat tanda nomor kendaraan (STNK). Namun, di waktu bersamaan bisa diproses bila lewat calo dengan biaya tambahan. Praktik ini dinilai sudah menjadi rahasia umum. Artinya, ada potensi birokrasi bisa dipermudah di kemudian hari. Penjelasan Polisi Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan proses pembayaran PKB tanpa KTP sesuai STNK atau lewat calo dengan “nembak KTP” berpeluang bikin pengesahan STNK tidak valid atau tertolak. “Pada tahap pendaftaran, petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen serta input data identitas pemilik dan ranmor ke dalam Sistem Informasi Regident (sistem ERI), Apabila persyaratan tidak lengkap atau tidak sah, permohonan wajib dikembalikan,” ucap Prianggo kepada KOMPAS.com, Minggu (22/2/2026). Dengan demikian, apabila proses tidak melalui prosedur dan verifikasi sesuai ketentuan, misalnya menggunakan identitas yang tidak sah atau melalui pihak lain tanpa kelengkapan sah, maka secara hukum berpotensi bermasalah, sehingga permohonan dikembalikan. “STNK dinyatakan sah apabila diterbitkan melalui mekanisme yang telah ditentukan, memenuhi persyaratan, dan terverifikasi dalam sistem regident ranmor,” ucap Prianggo. Pembayaran PKB pada dasarnya adalah proses pengesahan STNK tahunan sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor pasal 61 ayat (2), persyaratan yang wajib dilampirkan meliputi : Formulir permohonan STNK TBPKP KTP asli sesuai data STNK serta surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa apabila dikuasakan. Keresahan Warga Berdasarkan pantauan Kompas.com, beberapa warga mengaku pernah memanfaatkan jasa calo untuk mempermudah urusan bayar PKB tanpa KTP sesuai STNK. Praktik ini juga dinilai sudah menjadi rahasia umum. Salah satu contoh unggahan yang banyak direspons warganet ada di akun Instagram @_thinksmart.id. Unggahan tersebut sudah dikomentari lebih dari 11.000 kali dan disukai 56.000 kali. Sebagian mereka sudah tidak terkejut dengan praktik nembak KTP dan mengaku menjadi pengalaman pribadi saat proses bayar PKB di kantor Samsat. Fenomena tersebut memungkinkan bahwa birokrasi pembayaran PKB bisa dipermudah secara resmi. Sehingga, tak akan ada praktik pungli atau memanfaatkan jasa calo lagi. Pengalaman Warga Mukhlishon (32) Warga di Klaten mengatakan biaya nembak KTP beragam mulai Rp 50.000 sampai Rp 200.000, tergantung pajak tahunan atau 5 tahunan. “Saya termasuk yang memanfaatkan jasa calo saat proses balik nama, karena bisa memangkas urusan birokrasi, tujuan calo sebenarnya bagus untuk membantu warga bayar pajak, tapi ini praktik illegal,” ucap Mukhlis kepada KOMPAS.com, Selasa (17/2/2026). Menariknya, Mukhlis menilai hal itu bisa menjadi angin segar di kemudian hari, seiring berkembangnya era digitalisasi. Ilustrasi STNK. Daftar wilayah yang gelar pemutihan pajak pada Februari 2026. “Seharusnya birokrasi yang sederhana ini bisa diresmikan, dengan tanpa mengabaikan fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan, berupa peningkatan kualitas layanan publik, saya kira ini bisa menarik masyarakat untuk taat bayar pajak,” ucap Mukhlis. Hal serupa disampaikan Nurhadi (40) Karyawan Swasta di Semarang. Dia berharap urusan bayar pajak kendaraan bisa lebih mudah dan transparan. “Saya tidak masalah bila harus bayar PKB kena biaya tambahan, saat proses balik nama saya pakai jasa calo, tapi mungkin birokrasi yang ringkas ini bisa jadi kemudahan bagi warga lain tanpa harus kena biaya tambahan,” ucap Nurhadi kepada KOMPAS.com, Selasa (17/2/2026). Duta Pelayanan Samsat di KB Samsat Polres Pasuruan Kota diharapkan mampu membantu wajib pajak saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK, Rabu (26/11/2025) Saran Warga Menurut Nurhadi, masyarakat membutuhkan birokrasi yang lebih mudah dan sederhana. Di sisi lain fungsi registrasi dan identifikasi bisa dilakukan dengan sistem yang terbarukan. “Kalau birokrasi mudah, layanan publik optimal, tak ada pungli, mungkin akan mendorong masyarakat yang belum taat pajak menjadi taat, karena caranya lebih mudah dan tak membebani,” ucap Nurhadi. Nurhadi menilai, di era digitalisasi yang semakin canggih seperti saat ini. Data kendaraan seharusnya bisa diakses dengan lebih mudah tanpa menghilangkan unsur keamanan pihak kepolisian. Ilustrasi KTP. Cara mengurus KTP hilang dan rusak 2026. “Contohnya, saat ini pinjaman online bisa menyederhanakan proses pinjaman hanya dengan modal foto dan KTP, sehingga registrasi dan identifikasi kendaraan seharusnya pun bisa,” ucap Nurhadi. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang