Salah satu dokumen yang menjadi syarat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), yaitu kartu tanda penduduk (KTP) yang sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) selaku pemilik sah. Rupanya, dokumen tersebut bukan syarat formalitas melainkan memiliki fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor). Seperti apa detail fungsinya? Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan fungsi melampirkan KTP saat pembayaran PKB memiliki beberapa fungsi utama. “Pertama, memastikan kesesuaian data pemilik kendaraan dengan database kependudukan nasional, selain itu menjamin legalitas dan keabsahan dokumen STNK/BPKB,” ucap Prianggo kepada KOMPAS.com, Senin (23/2/2026). Pelampiran KTP dapat mencegah penyalahgunaan identitas atau praktik percaloan. Prianggo mengatakan bila dokumen tidak lengkap maka permohonan bisa tertolak. “KTP elektronik tak bisa dipalsukan, menurut Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 Administrasi Kependudukan, sehingga praktik percaloan bisa diharapkan bisa ditekan,” ucap Prianggo. Ilustrasi KTP. Cara mengurus KTP hilang dan rusak 2026. Pelampiran KTP dapat menjaga akurasi data Regident Ranmor secara nasional dan memastikan bahwa proses administrasi kendaraan dilakukan oleh subjek hukum yang sah dan terdata secara resmi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 10 ayat (6) menegaskan bahwa identitas pemilik ranmor perseorangan wajib dibuktikan dengan KTP (untuk WNI atau WNA izin tinggal tetap) atau surat keterangan tempat tinggal dan KITAS (untuk WNA izin tinggal terbatas). Momen Syarif melakukan scan data untuk memastikan KTP yang ia service asli. Sementara Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pada ketentuan umum menyatakan bahwa penerapan KTP merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/kota, provinsi maupun database kependudukan secara nasional. “Dengan demikian, kewajiban melampirkan KTP bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari sistem pengamanan administrasi negara agar tertib, akuntabel, dan sah secara hukum,” ucap Prianggo. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang