Kartu tanda penduduk (KTP) yang sesuai dengan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor menjadi syarat mutlak saat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Kendati demikian, dokumen tersebut kerap dianggap menyulitkan masyarakat dalam proses bayar PKB, karena kendaraan masih atas nama pemilik sebelumnya. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pasal 10 ayat 6 KTP menjadi syarat mutlak proses Regident. “Identitas pemilik ranmor perseorangan wajib dibuktikan dengan KTP untuk WNI atau WNA izin tinggal tetap, atau surat keterangan tempat tinggal dan KITAS untuk WNA izin tinggal terbatas,” ucap Prianggo kepada KOMPAS.com, belum lama ini. Pelampiran KTP dapat menjaga akurasi data Regident Ranmor secara nasional dan memastikan bahwa proses administrasi kendaraan dilakukan oleh subjek hukum yang sah dan terdata secara resmi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dengan demikian, kewajiban melampirkan KTP bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari sistem pengamanan administrasi negara agar tertib, akuntabel, dan sah secara hukum,” ucap Prianggo Ilustrasi KTP. Sebanyak 106 pekerjaan kini bisa dicantumkan di e-KTP sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. Sementara Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pada ketentuan umum menyatakan bahwa penerapan KTP merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/kota, provinsi maupun database kependudukan secara nasional. “KTP elektronik tak bisa dipalsukan, menurut Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 Administrasi Kependudukan, sehingga praktik percaloan bisa diharapkan bisa ditekan,” ucap Prianggo. Fungsi utama melampirkan KTP saat pembayaran PKB, untuk memastikan kesesuaian data pemilik kendaraan dengan database kependudukan nasional. Selain itu menjamin legalitas dan keabsahan dokumen STNK atau BPKB. Jadi, pelampiran KTP dapat mencegah penyalahgunaan identitas atau praktik percaloan. Bila administrasi dokumen tidak lengkap, maka permohonan bisa tertolak. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang