
Kendaraan bermotor yang atas nama perusahaan tidak akan dikenakan pajak progresif, sehingga tarif pajaknya tetap sama seperti kendaraan kepemilikan pertama meskipun jumlahnya lebih dari satu.
Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat dikenakan secara progresif berdasarkan status kepemilikan pribadi.
Kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, hingga kelima, akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.
Aturan ini bertujuan untuk membatasi jumlah kendaraan agar tidak menambah kepadatan lalu lintas dalam suatu wilayah.
Selain itu, langkah tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria, mengatakan penetapan tarif PKB bisa lebih mahal secara progresif sesuai dengan kepemilikan pribadi. “Kepemilikan pribadi akan dikenakan tarif PKB secara progresif, tapi untuk kendaraan atas nama perusahaan tidak, begitu juga dengan kendaraan atas nama orang lain dalam satu KK juga tidak kena,” ucap Deni kepada Kompas.com, belum lama ini.
Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, mengatakan kendaraan atas nama perusahaan tidak masuk ke dalam obyek pajak secara progresif.
“Kendaraan atas nama perusahaan tidak akan dikenakan pajak progresif, sehingga tarifnya sama semua yakni kepemilikan pertama sebesar 1,05 persen dan ditambah 66 persen dari pokok PKB,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini.
Kendaraan yang atas nama kepemilikan perusahaan justru didorong oleh pemerintah untuk menjadi modal perusahaan.
Ilustrasi STNK. Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Oktober 2025.
Sehingga, ketika dalam situasi genting, kendaraan tersebut akan menjadi aset yang bisa dicairkan untuk modal. “Misal terjadi kepailitan, maka kendaraan atas nama perusahaan yang akan dihitung sebagai modal, lalu dilakukan likuidasi untuk penghitungan aset, sementara mobil pejabat perusahaan yang atas nama pribadi tidak bisa disentuh sebagai modal,” ucap Danang.
“Kami tidak mau membatasi investasi perusahaan dengan mengenakan pajak progresif, nanti malah tidak jadi menanam modal. Justru semakin banyak aset perusahaan terdaftar, itu akan lebih baik,” ucap Danang.
Setiap aturan dari pemerintah pusat sebenarnya saling berkaitan, sehingga terjadilah ekosistem yang sehat.
Bila sampai ada peraturan yang tumpang tindih, ada kemungkinan oknum "main mata".[DIRECT_SENTENCE] ucap Danang.
Jadi, mengatasnamakan kendaraan pada perusahaan sah saja dilakukan guna menghindari pajak kendaraan yang lebih mahal akibat pajak progresif.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.Source: Tarif PKB Kendaraan Perusahaan: Tanpa Pajak Progresif