Pajak progresif kendaraan bermotor diterapkan untuk menekan pertumbuhan jumlah kendaraan pribadi dengan cara membedakan besaran pajak berdasarkan urutan kepemilikan. Artinya, pemilik kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi dibanding kendaraan pertama. Misalnya, seseorang yang memiliki satu unit mobil hanya dikenakan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dasar. Namun, ketika orang yang sama membeli mobil kedua dan tercatat atas nama serta alamat pemilik yang sama, maka kendaraan tersebut akan dikenakan pajak progresif dengan tarif lebih tinggi. Besaran pajak akan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki, sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah. Namun di tengah penerapannya, masih banyak masyarakat yang bertanya, pajak progresif kendaraan dihitung dari NIK atau Kartu Keluarga (KK)? Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Dilansir dari unggahan akun resmi Samsat Tuban, saat ini pajak progresif kendaraan sudah tidak lagi berdasarkan KK, melainkan Nomor KTP atau NIK. “Pajak progresif sekarang sudah tidak berdasarkan Kartu Keluarga. Dulu pajak Progresif diberlakukan berdasarkan Nomor KK. Sekarang pajak progresif diberlakukan Nomor KTP (NIK),” tulis akun unggahan tersebut. Artinya, kepemilikan kendaraan akan dihitung per orang, bukan per rumah tangga, meskipun masih berada dalam satu alamat atau satu KK yang sama. Dengan sistem ini, setiap kendaraan yang terdaftar atas NIK yang sama dan memiliki jenis yang sama akan dikenakan tarif pajak progresif sesuai urutan kepemilikannya. Sementara itu, untuk besaran tarif pajak progresif kendaraan bermotor ditetapkan berbeda di setiap daerah, menyesuaikan dengan peraturan daerah (Perda) masing-masing provinsi. Jadi, masyarakat perlu untuk memahami ketentuan pajak progresif kendaraan bermotor yang berlaku di daerah masing-masing, terutama terkait penggunaan NIK sebagai dasar penetapan kepemilikan kendaraan. Pemahaman ini penting agar wajib pajak tidak keliru dalam perhitungan pajak dan dapat mengantisipasi besaran biaya yang harus dibayarkan, terutama saat memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang