Mobil SIM Keliling Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Karena masa berlakunya hanya lima tahun, pemilik SIM perlu melakukan perpanjangan sebelum habis agar tetap sah digunakan saat berkendara di jalan raya. Sebagai upaya mempermudah masyarakat, kepolisian kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling yang beroperasi di berbagai titik. Melalui layanan ini, pemilik SIM dapat melakukan perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan menunggu antrean panjang.Mengacu pada informasi dari laman resmi Korlantas Polri yang dikutip VIVA Otomotif, Senin, 22 Desember 2025, Polda Metro Jaya menyiagakan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan efisien. Untuk warga Jakarta Selatan, mobil SIM Keliling tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, masyarakat yang berdomisili di Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk melakukan perpanjangan SIM.Di wilayah Jakarta Barat, layanan SIM Keliling beroperasi di dua lokasi, yakni Citraland Mall dan LTC Glodok. Sedangkan warga Jakarta Timur bisa memanfaatkan layanan yang tersedia di Grand Mall Cakung. Seluruh layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap harinya dibatasi. Selain Jakarta, layanan perpanjangan SIM juga tersedia di beberapa daerah penyangga. Di Bandung, masyarakat dapat memperpanjang SIM di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Untuk warga Bekasi, layanan SIM Keliling tersedia di Burger King Harapan Indah dengan jam operasional pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Sementara itu, masyarakat Bogor bisa mengurus perpanjangan SIM di Mall BTM atau Yogya Dramaga yang melayani dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.Perlu diketahui, layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan hasil tes psikologi.Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM secara lebih praktis tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.