Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali dihadirkan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Layanan ini beroperasi hari ini, Sabtu (24/1/2026), mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Melalui SIM Keliling, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif. Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah melewati masa berlaku. Adapun persyaratan perpanjangan SIM yang perlu dibawa, antara lain: SIM lama (asli dan fotokopi) KTP (asli dan fotokopi) Surat keterangan sehat Bus SIM Keliling Solo, Jawa Tengah. Untuk biaya perpanjangan SIM, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, yaitu: SIM A: Rp 80.000 SIM C: Rp 75.000 (Belum termasuk biaya tes kesehatan dan administrasi lain jika diperlukan) Berikut lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta hari ini: Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung Jakarta Barat : Lobby Utama LTC Glodok Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean serta memastikan kembali kelengkapan dokumen sebelum menuju lokasi layanan. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang