Mobil SIM Keliling Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa seseorang telah memenuhi syarat hukum dan administratif untuk berkendara di jalan raya. Karena memiliki masa berlaku lima tahun, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan tepat waktu agar tetap sah digunakan. Jika tidak diperpanjang sebelum kedaluwarsa, pemilik harus mengurus pembuatan baru melalui Satpas.Untuk mempermudah proses administrasi tersebut, Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling pada Selasa, 2 Desember 2025. Layanan ini memungkinkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas. Berdasarkan informasi dari laman resmi Korlantas Polri, beberapa titik layanan tersedia di wilayah DKI Jakarta. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur bisa menuju Mall Grand Cakung.Di kawasan Jakarta Barat, dua unit mobil SIM Keliling disiagakan di Citraland Mall dan LTC Glodok. Warga Jakarta Selatan dapat mengurus perpanjangan di Kampus Trilogi Kalibata mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Tak hanya di Ibu Kota, layanan serupa juga tersedia di kota penyangga Jakarta. Warga Bogor dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dengan jam operasional 09.00–12.00 WIB. Masyarakat Bandung dapat memperpanjang SIM di Indogrosir Ahmad Yani atau McD Istana Plaza. Kedua lokasi tersebut melayani perpanjangan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Sementara itu, warga Bekasi dapat mendatangi Pizza Hut Komsen Jatiasih untuk melakukan perpanjangan SIM. Layanan di lokasi tersebut dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan kuota antrean terbatas.Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku serta fotokopi dan SIM asli.Dokumen tambahan berupa bukti pemeriksaan kesehatan dari fasilitas kesehatan resmi juga harus dipersiapkan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses perpanjangan SIM di lokasi layanan.Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan. Tarifnya sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.