Mobil SIM Keliling Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi syarat utama bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pengemudi telah memenuhi ketentuan hukum dan administrasi untuk berkendara secara sah di jalan raya. Mengingat masa berlaku SIM hanya lima tahun, pemilik diwajibkan melakukan perpanjangan sebelum masa aktif berakhir. Untuk mempermudah proses tersebut, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling pada Selasa, 30 Desember 2025, sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Satpas.Berdasarkan informasi Korlantas Polri yang dikutip VIVA Otomotif, layanan SIM Keliling disiapkan di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta. Warga Jakarta Pusat dapat memanfaatkan layanan di Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur bisa mendatangi Mall Grand Cakung. Di kawasan Jakarta Barat, mobil SIM Keliling beroperasi di dua lokasi, yakni Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, warga Jakarta Selatan dapat melakukan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.Tak hanya melayani warga Ibu Kota, layanan serupa juga tersedia di wilayah penyangga. Untuk Bogor, mobil SIM Keliling beroperasi di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dari pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB. Masyarakat Bandung dapat memperpanjang SIM di Indogrosir Ahmad Yani dan McD Istana Plaza. Kedua lokasi tersebut melayani pemohon mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Sementara itu, warga Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Jam operasional di lokasi ini dibuka pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan jumlah antrean yang dibatasi. Perlu diketahui, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di Satpas sesuai prosedur yang berlaku.Persyaratan yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dari fasilitas resmi. Kelengkapan dokumen tersebut akan membantu proses perpanjangan berjalan lebih cepat.Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM secara lebih praktis dan efisien tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.