Mobil SIM Keliling Pelayanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Selasa 12 Mei 2026 untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Program ini masih menjadi pilihan banyak pengendara karena prosesnya lebih cepat dibanding datang langsung ke kantor Satpas. Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di beberapa wilayah DKI Jakarta dengan lokasi yang mudah dijangkau masyarakat. Warga diimbau datang lebih pagi agar tidak kehabisan kuota antrean. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung. Sementara Jakarta Barat berada di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.Pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi. Perlu diketahui bahwa SIM yang masa berlakunya habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.Di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota menyiapkan layanan SIM Keliling di Mall Boxies Tajur 123 dan Lotte Grosir Sholeh Iskandar. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.Sementara itu warga Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Jam pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB dengan syarat administrasi berupa fotokopi KTP, surat keterangan sehat, dan bukti tes psikologi. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Untuk Kota Bandung, layanan SIM Keliling pada Selasa 12 Mei 2026 tersedia di ITC Kebon Kelapa dan Pasar Modern Batununggal. Kehadiran dua lokasi tersebut diharapkan membantu masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi Satpas utama.Biaya perpanjangan SIM mengikuti aturan PNBP yang berlaku saat ini, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.