Mobil SIM Keliling Layanan SIM Keliling masih menjadi salah satu alternatif yang dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Melalui fasilitas ini, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas yang sering dipadati antrean. Pada Jumat, 6 Februari 2026, Polda Metro Jaya menyiagakan sejumlah unit mobil SIM Keliling di berbagai wilayah DKI Jakarta. Penempatan unit layanan tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat agar dapat memilih lokasi pelayanan yang paling dekat dengan aktivitas harian. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Berdasarkan informasi Korlantas Polri yang dipantau VIVA Otomotif, masyarakat Jakarta Timur dapat memperpanjang SIM di Grand Mall Cakung. Sementara itu, warga Jakarta Barat dilayani melalui mobil SIM Keliling yang beroperasi di Citraland Mall. Untuk wilayah Jakarta Utara, layanan perpanjangan SIM tersedia di LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng yang membuka pelayanan sejak pagi hari.Sementara itu, masyarakat Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Kampus Trilogi Kalibata. Seluruh titik layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Karena jumlah pemohon dibatasi setiap harinya, masyarakat diimbau datang lebih awal agar memperoleh nomor antrean. Hal ini terutama berlaku pada jam sibuk yang biasanya dipadati pemohon.Selain Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di sejumlah daerah penyangga. Di Bekasi, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di Mitra 10 Jatimakmur dengan jam pelayanan pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.Bagi warga Bogor, layanan perpanjangan SIM tersedia di Mall Jambu Dua dengan jam operasional pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sementara itu, di Bandung, layanan SIM Keliling beroperasi di Dago Plaza dan BPR KS yang mulai melayani sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.Perlu diperhatikan bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Pemohon juga diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Kelengkapan dokumen akan membantu proses perpanjangan berjalan lebih cepat.Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu.