Mobil SIM Keliling. Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Kamis 4 Juni 2026 untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis bagi pengendara yang ingin mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang ke kantor Satpas. Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan SIM Keliling di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan tersedia dalam jumlah terbatas setiap harinya. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung. Sementara Jakarta Barat berada di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.Pemohon diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku berikut salinannya, serta surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.Di Kota Bogor, layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota tersedia di Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.Sementara itu warga Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Metropolitan Mall Bekasi. Jam operasional berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Jawa Barat tersedia di Superindo Rajawali. Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Masyarakat yang akan memperpanjang SIM perlu menyiapkan KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta surat keterangan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.