VIVA Otomotif: Mobil SIM Keliling Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya mendekati habis, perpanjangan kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor Satpas. Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Selasa, 20 Januari 2026, untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi secara lebih praktis. Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat hukum dan administratif untuk berkendara di jalan umum.Mengingat masa berlaku SIM hanya lima tahun, pemilik kendaraan diimbau tidak menunda proses perpanjangan. Kehadiran mobil SIM Keliling diharapkan dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satpas. Mengacu pada informasi dari Korlantas Polri, layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta tersebar di beberapa titik. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Mall Grand Cakung.Untuk wilayah Jakarta Barat, dua lokasi disiapkan yakni Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, warga Jakarta Selatan dapat melakukan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Tak hanya di Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di wilayah penyangga. Di Bogor, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sementara itu, warga Bandung dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Indogrosir Ahmad Yani dan McD Istana Plaza. Kedua lokasi tersebut mulai melayani pemohon sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai. Untuk masyarakat Bekasi, mobil SIM Keliling disiagakan di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Layanan di lokasi ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan jumlah antrean yang dibatasi.Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah berakhir, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru langsung di Satpas.Pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan dari fasilitas resmi. Kelengkapan dokumen akan membantu proses perpanjangan berjalan lebih cepat.Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu.