Mobil SIM Keliling Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Korlantas Polri kembali beroperasi pada Selasa 5 Mei 2026. Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Untuk wilayah DKI Jakarta, SIM Keliling tersedia di lima titik yang tersebar di berbagai area. Jakarta Timur berada di Mall Grand Cakung, Jakarta Utara di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat di Mall Citraland, serta Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Selain itu, layanan juga menjangkau wilayah penyangga ibu kota. Di Bogor, masyarakat dapat mengakses layanan di Mall Boxies Tajur. Sementara itu, warga Bekasi dapat mendatangi Mitra 10 Jatiasih untuk melakukan perpanjangan SIM.Jam operasional layanan di Jakarta dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sedangkan untuk wilayah Bogor dan Bekasi, pelayanan umumnya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB, menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.Perlu diketahui, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon harus melakukan pembuatan SIM baru di Satpas sesuai prosedur yang berlaku.Adapun persyaratan yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama, bukti cek kesehatan, serta hasil tes psikologi. Pemohon juga diwajibkan membawa dokumen asli untuk proses verifikasi di lokasi. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Untuk biaya, perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi yang biasanya tersedia di lokasi layanan.Dengan tersebarnya layanan di berbagai titik strategis, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal. Selain menghemat waktu, SIM Keliling juga membantu mengurangi antrean di kantor Satpas, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih efisien dan nyaman bagi pemohon.