Mulai 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Sedyatmo. Artinya, akan terjadi kenaikan tarif tol. Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 1325/KPTS/M/2025 tertanggal 25 November 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo. Kenaikan tarif hanya berlaku untuk golongan kendaraan II, III, IV, dan V. Sementara itu, tarif golongan I tidak mengalami perubahan. Kenaikan Tarif Berikut rincian penyesuaian tarif Jalan Tol Sedyatmo yang berlaku mulai 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB: Golongan I: Rp 8.500 (tetap) Golongan II: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000) Golongan III: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000) Golongan IV: Rp 12.500 (sebelumnya Rp 12.000) Golongan V: Rp 12.500 (sebelumnya Rp 12.000) Kenaikan Tarif Tol Sedyatmo Penyesuaian tarif tol ini diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dengan perubahan terakhir melalui PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan laju inflasi. Simpul Penting Akses Bandara Jasa Marga menjelaskan, Jalan Tol Sedyatmo merupakan akses utama menuju bandara terbesar di Indonesia dan berfungsi sebagai simpul penting yang menghubungkan sejumlah ruas tol strategis, seperti Cawang–Tomang–Pluit, Cawang–Tanjung Priok–Pluit, JORR W1, serta Cengkareng–Batuceper–Kunciran (JORR II). Kenaikan Tarif Tol Sedyatmo Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Jalan Tol Sedyatmo mencatat 79.635.889 kendaraan, yang menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses cepat dan andal menuju Jakarta dan Bandara Soekarno–Hatta. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang