Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Alat Berat. Aturan ini menjadi landasan baru dalam pengenaan pajak kendaraan secara nasional, termasuk penyesuaian pada obyek pajak yang sebelumnya dikecualikan. Salah satu perubahan menyasar kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Jika sebelumnya tidak termasuk obyek PKB dan BBNKB, kini kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari pajak daerah. Sejumlah peserta mengikuti pembukaan Pelatihan Vokasi Nasional 2026 di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bekasi, Rabu (8/4/2026). Dengan begitu, setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan KBLBB berpotensi dikenakan PKB dan BBNKB. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi turunan sebagai langkah antisipasi penerapannya di Ibu Kota. "Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan skema insentif fiskal yang optimal, dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang diberikan dalam Permendagri terbaru," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dikutip dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026). Ia menjelaskan, insentif tersebut dirancang untuk menekan beban pajak masyarakat tanpa bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi upaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan daya beli masyarakat. Di sisi lain, kebijakan tersebut tetap selaras dengan upaya menjadikan Jakarta sebagai kota berkelanjutan. Penggunaan kendaraan listrik pun diharapkan tetap meningkat guna menekan emisi dan memperbaiki kualitas udara. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang