Salah satu keuntungan bila konsumen membeli mobil listrik adalah terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Dilaporkan, pajak tahunan mobil listrik sekitar Rp 150.000-an, bahkan gratis. Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria, mengatakan khusus mobil listrik penetapan PKB 0 persen, atau bebas pajak. “Mobil listrik dikecualikan, karena mobil ini, dilihat dari emisi-nya tidak ada, sehingga pajaknya dibebaskan, termasuk kepemilikannya, tidak masuk hitungan kendaraan yang kena pajak progresif,” ucap Deni kepada KOMPAS.com, belum lama ini. Rasyid, Sales Consultant Chery Solo mengatakan pajak tahunan mobil listrik berdasarkan informasi dari konsumen tidak sepenuhnya gratis, melainkan totalnya tak lebih dari Rp 150.000. “Pajak tahunan total untuk mobil listrik Chery J6, kemarin tak sampai Rp 150.000, jadi hanya bayar iuran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), pajaknya benar gratis,” ucap Rasyid kepada KOMPAS.com, Sabtu (6/12/2025). Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta mengatakan, terkait penetapan tarif PKB Kendaraan Listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023. Korlantas Polri menegaskan bahwa BPKB tidak menjadi syarat pengesahan STNK tahunan. Pemilik kendaraan cukup membawa KTP, STNK, dan dokumen pendukung l “Aturan tersebut mengatur, salah satunya tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai,” ucap Herlina kepada KOMPAS.com, Sabtu (6/12/2025). Salah satu poin penting dalam Peraturan Gubernur ini adalah pengenaan PKB sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB. Artinya, kendaraan listrik yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali. Hal ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang. Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan konversi masih dikenakan PKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa. Berikut bunyi Pasal 10 dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023: Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0 (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0 (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0 (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif. Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mobil listrik memang gratis atau nol, namun masyarakat tetap harus membayar iuaran SWDKLLJ dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bila ada. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang