Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik lama menuai beragam tanggapan. Di satu sisi dinilai mempermudah masyarakat, namun di sisi lain membuka potensi celah penyalahgunaan yang perlu diantisipasi serius. Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengatakan bahwa pendekatan tersebut memang memiliki dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah. Ilustrasi STNK. Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan November 2025, mana saja? “Saya setuju pendekatan itu karena terbukti di daerah lain juga bisa meningkatkan penerimaan daerah. Dan membuat orang semangat melakukan bea balik nama gratis dan mudah,” ujar Agus, kepada Kompas.com (16/4/2026). Namun, ia langsung memberi catatan penting. Menurutnya, kebijakan ini berisiko jika tidak diimbangi dengan sistem registrasi kepemilikan kendaraan yang kuat dan terintegrasi. “Hanya saja, Polri harus segera menyelesaikan Electronic Registration Identification (ERI) atau pendaftaran kepemilikan kendaraan supaya ETLE jalan,” ucap Agus. Ilustrasi KTP. Sebanyak 106 pekerjaan kini bisa dicantumkan di e-KTP sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. Ia menegaskan, sistem Electronic Traffic Law Enforcement hanya akan efektif jika didukung data kepemilikan yang akurat. Tanpa itu, pengawasan kendaraan di lapangan berpotensi lemah. “Makanya ERI harus selesai dulu baru bisa diawasi oleh ETLE,” kata Agus. Sementara itu, kelonggaran pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama berpotensi membuat kendaraan digunakan oleh pihak lain tanpa jejak administrasi yang jelas. Situasi di kantor Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (8/4/2026) setelah adanya kebijakan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama Dalam kondisi ini, identitas pemilik sah bisa menjadi kabur, sementara kendaraan tetap “aktif” secara administratif karena pajaknya dibayar. Situasi tersebut membuka risiko kendaraan berpindah tangan berkali-kali tanpa proses balik nama, sehingga sulit ditelusuri jika terjadi pelanggaran atau bahkan tindak kejahatan. Lebih jauh, Agus menilai kondisi verifikasi kepemilikan kendaraan saat ini belum sepenuhnya siap. “ERI belum selesai jadi ya (kondisi verifikasi kepemilikan kendaraan) belum baik,” kata dia. Tim Gabungan Polres Kuningan, Dinas Perhubungan, Satpol-PP Kabupaten Kuningan Jawa Barat melakukan razia parkir liar di beberapa titik lokasi tongkrongan Sunmory Kabupaten Kuningan pada Minggu pagi (29/1/2023). Tim gabungan mengamankan 15 motor bodong Di samping itu, Agus juga menyinggung potensi perilaku menyimpang dalam implementasi kebijakan di lapangan. “Bea balik nama di-nol-kan supaya orang punya keinginan untuk balik nama tanpa pakai KTP. (Tapi) di Indonesia mau dibuat sistem apa saja niatnya selalu nyolong,” ujar dia. Pernyataan ini menggambarkan kekhawatiran bahwa kemudahan administrasi justru bisa dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban legal, termasuk tidak melakukan balik nama meski kendaraan sudah berganti pemilik. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang