Belakangan ini pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Masyarakat bisa membayarkan pajak tanpa melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama. Wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan. Lantas, apakah kebijakan tersebut berlaku juga di Jawa Tengah? Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan hasil pertemuan Korlantas Polri dengan Gubernur Jawa Barat di luar sepengetahuan Polda Jawa Tengah. “Saya belum memantau isi pertemuan tersebut, dan apabila ada pertemuan, tentu akan ada hasilnya untuk pelaksanaan di Jawa Barat,” ucap Prianggo kepada KOMPAS.com, Rabu (15/4/2026). Polda Jawa Tengah mengaku masih menunggu petunjuk selanjutnya, sambil tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ilustrasi KTP. Sebanyak 106 pekerjaan kini bisa dicantumkan di e-KTP sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. “Sementara yang berjalan di Jateng masih sesuai peraturan sebelumnya, yakni Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor,” ucap Prianggo. Dalam proses pembayaran PKB, pemohon wajib melampirkan, formulir permohonan, STNK, TBPKP, KTP asli sesuai data STNK, dan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa apabila dikuasakan. Proses atau tahapan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor telah diatur Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident ranmor) pada pasal 63 ayat 2. “Pada pasal tersebut diatur terkait, pendaftaran, penetapan, pembayaran, pencetakan dan pengesahan, penyerahan dan pengarsipan,” ucap Prianggo. Pada tahap pendaftaran, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen serta input data identitas pemilik dan ranmor ke dalam Sistem Informasi Regident (sistem ERI). Hal ini diatur pada pasal 64 ayat 1 sampai 3. “Apabila persyaratan tidak lengkap atau tidak sah, permohonan wajib dikembalikan, ini diatur pada pasal 64 ayat 4,” ucap Prianggo. Dengan demikian, apabila proses tidak melalui prosedur dan verifikasi sesuai ketentuan. Misalnya menggunakan identitas yang tidak sah, melalui pihak lain tanpa kelengkapan yang sah, maka secara hukum berpotensi bermasalah. Sehingga, menurut Prianggo, permohonan bakal dikembalikan, atau tidak bisa disahkan, karena STNK dinyatakan sah apabila diterbitkan melalui mekanisme yang telah ditentukan, memenuhi persyaratan, dan terverifikasi dalam sistem Regident Ranmor. Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan bahwa pemilik baru tetap dapat melakukan pengesahan STNK di Samsat. Kuncinya adalah adanya mekanisme pengganti berupa surat pernyataan. Ilustrasi STNK. “Nanti pada saat terjadi yang demikian, masyarakat datang ingin bayar pajak, ingin melakukan pengesahan terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan atau berpindah kepemilikan, nanti akan kita berikan formulir pernyataan di Samsat,” ujar Wiboso, mengutip KOMPAS.com, Selasa (14/4/2026). Formulir tersebut berisi tentang persetujuan bahwa yang bersangkutan adalah betul pemilik kendaraan nomor sekian; kedua, yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk diblokir; yang ketiga adalah kesanggupan yang bersangkutan untuk balik nama tahun depan. Artinya, meski tanpa KTP pemilik lama, pemilik baru tetap bisa melanjutkan kewajiban pajaknya dengan mengisi formulir tersebut. Ini menjadi jalan tengah agar administrasi kendaraan tetap berjalan, sekaligus mendorong tertib data kepemilikan. Lebih lanjut, ia mengklaim kebijakan ini juga sudah disepakati bersama pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Wibowo menyebut, proses pengesahan kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tetap dilayani agar masyarakat tidak terhambat dalam membayar pajak. Kesepakatan tersebut terjadi secara regional, tepatnya di Provinsi Jawa Barat. Terlepas dari itu, kepolisian tetap mendorong agar proses balik nama segera dilakukan untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari. “Di Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor, sudah disampaikan bahwa dalam setiap proses registrasi kendaraan bermotor itu wajib dilampirkan KTP,” kata Wibowo. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang