Kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama menuai perhatian luas. Di satu sisi, aturan ini memberi kemudahan bagi masyarakat yang terkendala dokumen. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan kendaraan akibat lemahnya jejak kepemilikan. Meski demikian, Korlantas Polri menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berarti menghapus proses verifikasi. Aparat tetap melakukan pengecekan untuk memastikan status kendaraan yang dibawa wajib pajak. Kebijakan ini memungkinkan kendaraan tetap “hidup” secara administratif meski belum dilakukan balik nama. Di sinilah potensi celah muncul. Kendaraan dapat digunakan oleh pihak lain tanpa kejelasan kepemilikan yang sah, sehingga berisiko disalahgunakan. Kondisi tersebut bisa berdampak pada sulitnya penelusuran jika terjadi pelanggaran lalu lintas atau bahkan tindak kejahatan. Tanpa data kepemilikan yang akurat, proses penegakan hukum berpotensi menjadi lebih rumit. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan bahwa kemudahan ini bukan tanpa batas. Ilustrasi STNK TVS iQube Masyarakat tetap diarahkan untuk segera melakukan balik nama guna menghindari persoalan di kemudian hari. Secara aturan, kewajiban administrasi juga tidak dihapus. Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi kendaraan bermotor, identitas pemilik tetap menjadi syarat utama. “Di Perpol kan juga, Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor, sudah disampaikan bahwa dalam setiap proses registrasi kendaraan bermotor itu wajib dilampirkan KTP,” kata Wibowo, kepada Kompas.com (14/4/2026). Warga mengantre membayar pajak di kantor Samsat Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya, Rabu (1/10/2025). Artinya, narasi bahwa pajak kendaraan bisa dibayar sepenuhnya tanpa KTP tidak sepenuhnya tepat. Petugas tetap melakukan verifikasi untuk memastikan status kendaraan. “Jadi narasinya bukan tanpa KTP, itu akan kami tanyakan kok. Tetap kami tanyakan karena prosesnya untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut belum berpindah tangan,” ucap Wibowo. Untuk mencegah potensi penyalahgunaan, Korlantas menambahkan lapisan pengamanan berupa kewajiban pengisian formulir pernyataan bagi wajib pajak. Ilustrasi tilang “Nanti pada saat terjadi yang demikian, masyarakat datang ingin bayar pajak, ingin melakukan pengesahan terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan atau berpindah kepemilikan, nanti akan kita berikan formulir pernyataan di Samsat,” ujar Wibowo. Formulir tersebut bukan sekadar formalitas. Ada sejumlah poin penting yang harus diisi oleh wajib pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban. “Yang berisi tentang bahwa yang bersangkutan adalah betul pemilik kendaraan nomor sekian; kedua, yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk diblokir; yang ketiga adalah kesanggupan yang bersangkutan untuk balik nama tahun depan,” kata dia. Langkah ini menjadi upaya untuk menutup celah di tengah kebijakan yang lebih longgar. Sebab tanpa kontrol tambahan, kendaraan berpotensi tetap aktif secara administratif meski telah berpindah tangan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang