10/09/2025

Tren Pembiayaan Kendaraan 2025: Uang Muka Naik

uang muka, kredit kendaraan, Tren Pembiayaan Kendaraan 2025: Uang Muka Naik

Belakangan ini, konsumen yang ingin membeli mobil atau motor secara kredit kerap diminta menyiapkan uang muka (DP) yang lebih besar.

Strategi ini bukan tanpa alasan, sebab multifinance lebih selektif dalam menyalurkan pembiayaan kendaraan untuk menekan risiko kredit macet sekaligus memperlancar proses persetujuan.

Kondisi ini sejalan dengan tren industri pembiayaan yang menunjukkan dinamika menarik sepanjang 2025.

uang muka, kredit kendaraan, Tren Pembiayaan Kendaraan 2025: Uang Muka Naik

Ilustrasi kredit motor Honda.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pada Juli 2025, rasio kredit bermasalah atau non-performing financing (NPF) net berada di level 0,88 persen, naik tipis dibandingkan Juli 2024 yang sebesar 0,84 persen.

Meski NPF net naik, NPF gross justru menurun.

Dari 2,75 persen pada Juli 2024, menjadi 2,52 persen pada Juli 2025.

uang muka, kredit kendaraan, Tren Pembiayaan Kendaraan 2025: Uang Muka Naik

Ilustrasi kredit barang online tanpa DP

Di sisi lain, penyaluran perusahaan pembiayaan masih bertumbuh.

OJK juga mencatat bahwa piutang multifinance mengalami peningkatan secara year on year sebesar 1,79 persen, atau naik dari sebelumnya Rp 494,10 triliun pada Juli 2024, menjadi Rp 502,95 triliun pada Juli 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menilai kenaikan NPF masih dalam batas wajar dan terkendali. “Mencermati situasi terkini, kami akan terus meningkatkan monitoring dan komunikasi dengan industri PVML untuk meyakini bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujar Agusman dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB, dikutip pada Selasa (9/9/2025).

uang muka, kredit kendaraan, Tren Pembiayaan Kendaraan 2025: Uang Muka Naik

Ilustrasi kredit, kredit UMKM.

Dalam rangka pengembangan industri PVML sekaligus mempermudah masyarakat, khususnya UMKM, dalam mengakses pembiayaan, OJK juga akan melakukan deregulasi ketentuan.

Salah satunya berupa kemudahan pembiayaan bagi calon nasabah perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan pergadaian. “Sepanjang calon nasabah tersebut dinilai masih memiliki kemampuan membayar angsuran dan selaras dengan riset lembaga jasa keuangan yang bersangkutan,” kata dia.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews