Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tetap memberikan insentif bebas pajak untuk kendaraan listrik. Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai, sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa langkah ini bukan keputusan yang berdiri sendiri, melainkan mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat. Ilustrasi SPKLU mobil listrik di Tol Trans Jawa "Berkaitan dengan mobil listrik ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi, maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu," ujar Pramono, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026). Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi menekan polusi udara di Jakarta. Pemerintah daerah menilai kendaraan listrik memiliki peran penting dalam mengurangi emisi, sehingga insentif fiskal dianggap perlu untuk mempercepat adopsinya di masyarakat. Ilustrasi ganjil genap di Jakarta. "Kami menganggap bahwa ini sebagai bagian untuk menurunkan kampanye polusi dan green energy di Jakarta, maka kami menindaklanjuti itu," ucap Pramono. Tak hanya pembebasan pajak, dukungan terhadap kendaraan listrik juga terlihat dari kebijakan bebas ganjil genap. Langkah ini diharapkan bisa semakin menarik minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan berbasis baterai. Kebijakan tersebut sejalan dengan aturan dari pemerintah pusat, yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik. Ilustrasi baterai mobil listrik Artinya, Pemprov DKI tidak hanya mengikuti tren, tetapi juga menjalankan mandat nasional dalam percepatan transisi energi bersih. Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa insentif ini akan terus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Lusiana. Ilustrasi lembar pajak STNK. Ia menambahkan, kebijakan ini sekaligus menjadi dorongan untuk membangun ekosistem kendaraan listrik di Jakarta. Dengan insentif yang konsisten, diharapkan masyarakat semakin terdorong beralih ke moda transportasi yang lebih bersih dan berkelanjutan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang