Ilustrasi STNK Program pemutihan alias diskon pajak kendaraan bermotor kembali berlaku pada Januari 2026 dan menjadi perhatian masyarakat di sejumlah daerah. Kebijakan ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Di Provinsi Aceh, program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi diperpanjang hingga tahun 2026. Kebijakan tersebut memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan tanpa dikenai sanksi administratif atas keterlambatan. Program tersebut tetap berlaku pada Januari 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 30 April 2026. Dengan tenggat waktu tersebut, masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk menuntaskan kewajiban pajaknya.Sebagai informasi, kondisi masyarakat di Aceh saat ini masih tidak menentu di beberapa tempat. Sejumlah wilayah di provinsi tersebut diketahui terdampak bencana banjir besar pada akhir tahun 2025. Banjir yang melanda berbagai kabupaten menyebabkan terganggunya aktivitas warga dan merusak infrastruktur. Mobilitas masyarakat pun sempat terhambat, termasuk dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor. Dalam situasi tersebut, tidak sedikit warga yang belum dapat segera memperpanjang pajak kendaraannya. Fokus masyarakat pada keselamatan, pemulihan rumah, serta kebutuhan dasar menjadi prioritas utama pasca-bencana. Selain itu, aktivitas layanan publik juga tidak berjalan normal di beberapa wilayah pada periode tertentu. Kondisi ini turut memengaruhi akses masyarakat terhadap layanan pembayaran pajak kendaraan.Melalui program pemutihan pajak, pemerintah daerah berharap dapat memberikan keringanan bagi warga yang terdampak kondisi tersebut. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah adaptif untuk menjaga kepatuhan pajak di tengah situasi pemulihan.