Bulan Ini Ada Diskon Pajak Kendaraan, Catat Lokasinya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di sejumlah daerah di Indonesia. Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban tanpa terbebani denda maupun biaya tambahan. Berikut deretan provinsi yang memberikan keringanan pajak pada bulan ini, hasil rangkuman VIVA Otomotif Rabu 1 Oktober 2025.
Di Aceh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) meluncurkan program pemutihan pajak progresif serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025, sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024. Artinya, warga Aceh punya waktu panjang untuk melunasi pajak kendaraan dengan lebih ringan.
Masyarakat Banten juga tidak ketinggalan mendapat keringanan pajak kendaraan. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 286 Tahun 2025, pemutihan berlaku sampai 31 Oktober 2025. Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda dan pokok pajak bagi kendaraan keluaran sebelum 2025.
Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak hingga Desember 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat dibebaskan dari denda pajak kendaraan. Wajib pajak cukup membayar biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, Lampung juga resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program berlaku sampai 31 Oktober 2025, seperti diumumkan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela. Salah satu manfaat yang bisa dirasakan adalah pembebasan pajak tahunan pertama atas mutasi kendaraan dari luar daerah.
Di Yogyakarta, pemutihan pajak kendaraan berlangsung hingga akhir Oktober 2025. Program ini mencakup pembebasan denda PKB, bebas BBNKB, serta penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Warga yang menunggak pajak kini memiliki kesempatan melunasi dengan lebih ringan.
Kalimantan Barat juga menghadirkan paket insentif pajak yang cukup menarik. Pemutihan ini berlaku sampai 20 Desember 2025 dengan berbagai keuntungan. Mulai dari bebas denda PKB, diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, hingga potongan 25–40 persen untuk tunggakan 4–5 tahun.
Kalimantan Selatan tak mau kalah dengan memperpanjang pemutihan pajak hingga 31 Desember 2025. Program ini memberikan pembebasan tunggakan dan denda, dengan syarat wajib pajak tetap membayar pajak tahun berjalan. Ada juga diskon 25 persen PKB untuk kendaraan pribadi.
Papua Barat turut menghadirkan pemutihan pajak hingga 20 Desember 2025. Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan denda PKB serta pengurangan pokok pajak. Dengan begitu, beban wajib pajak bisa semakin berkurang.
Selain itu, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara juga menggelar program serupa. Di Sulsel, insentif berlaku sampai 31 Desember 2025 dengan potongan hingga 50 persen untuk tunggakan. Sementara di Sultra, pelajar dan mahasiswa mendapat pembebasan tunggakan PKB hingga April 2026.
Bangka Belitung pun memperpanjang pemutihan PKB hingga akhir Oktober 2025. Namun, Badan Keuangan Daerah menegaskan program ini adalah yang terakhir sesuai arahan Kemendagri. Warga diimbau memanfaatkan kesempatan ini karena setelahnya tidak akan ada lagi program pemutihan.