Alasan Jateng Tak Terapkan Pajak Progresif Berdasarkan KK

Penetapan pajak progresif di Jakarta berdasarkan kartu keluarga. Sehingga, jumlah kendaraan dengan atas nama berbeda, tapi alamat sama bakal terhitung kena pajak progresif.
Pajak progresif sendiri merupakan penetapan tarif pajak kendaraan bermotor yang semakin besar nilainya, mengikuti status kendaraan tersebut menjadi kendaraan ke berapa.
Semakin banyak seseorang memiliki kendaraan dalam satu keluarga, maka pajaknya akan semakin besar. Berikut daftar penetapan pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024:
- 2 persen untuk kepemilikan pertama;
- 3 persen untuk kepemilikan kedua;
- 4 persen untuk kepemilikan ketiga;
- 5 persen untuk kepemilikan keempat;
- 6 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.
Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak menetapkan pajak progresif berdasarkan KK, namun NIK KTP.
“Sehingga, misal dalam satu keluarga memiliki 3 kendaraan, selama atas nama kepemilikan berbeda-beda dalam satu keluarga, tak akan kena pajak progresif,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini.
Ilustrasi pajak, pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak 2025. Daftar provinsi pemutihan pajak kendaraan bermotor September 2025.
Jawa Tengah tidak menjadikan pendapatan dari pungutan pajak progresif sebagai pendapatan yang besar, karena kemampuan masyarakat tak sama dengan Jakarta.
“Kalau di Jakarta, dengan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi, pendapatan pajak progresif bisa menjadi perolehan besar, tapi di Jawa Tengah tidak bisa disamakan,” ucap Danang.
Jawa Tengah dinilai memiliki rasio populasi kendaraan masih rendah sehingga pembatasan kendaraan belum terlalu dibutuhkan seperti di Jakarta, sehingga penerapan pajak progresif masih tidak terlalu ketat.
“Sebenarnya pajak progresif bukan sebagai pendapatan, melainkan sebagai pengendali jumlah kendaraan di suatu wilayah, jadi bukan pajak untuk si kaya atau si miskin,” ucap Danang.
Selain itu, Pemprov Jawa Tengah tak mau membebani masyarakat dengan pengenaan pajak progresif, namun pembatasan tetap diperlukan. Maka dari itu penetapannya berdasarkan nama atau per jiwa.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.