Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang dikenal dengan sapaan KDM menunda penerapan pajak untuk kendaraan listrik. Hal ini menyusul surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta gubernur se-Indonesia tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan itu, kendaraan listrik tidak lagi disebut sebagai kendaraan yang dikecualikan dari objek pajak. Artinya, pemerintah daerah bisa saja memungut pajak buat kendaraan listrik sehingga tidak benar-benar Rp 0.Ini diperkuat oleh Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai baru maupun pembuatan sebelum 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Redaksional "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB" pada aturan terbaru itu mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari pajak kendaraan. Artinya, pemberian insentif pembebasan atau pengurangan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah. Namun, kemudian muncul Surat Edaran Mendagri mengenai instruksi agar kendaraan listrik tetap dibebaskan pajak daerah. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun akan menunda penerapan pajak kendaraan listrik."Ya, saya kan sudah dialog dengan Pak Menterinya (Mendagri). Ada surat edaran menteri di mana pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir," ujar Dedi dikutip Antara.Menurut KDM, pembebasan pajak tersebut bersifat sementara guna merangsang penggunaan energi terbarukan di tengah situasi dunia yang sedang tertekan, terutama pasca-eskalasi ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat. Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini akan ditinjau kembali secara berkala. Jika kondisi ekonomi sudah stabil dan ancaman krisis mereda maka instrumen pajak untuk kendaraan listrik akan diberlakukan."Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis global sudah berakhir, ya pasti dikenakan pajak lah," ujarnya.Gubernur Diminta Bebaskan Pajak EVMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk tetap membebaskan pajak kendaraan listrik. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai."Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," demikian isi Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani Mendagri pada 22 April 2026.Gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.