- Kini pemerintah daerah diberi wewenang menentukan besaran pajak bagi mobil listrik sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Tak ada gratis-gratisan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi siap membebani pajak untuk mobil listrik di wilayah kekuasaannya. Dedi menegaskan, pungutan pajak tetap diperlukan sebagai sumber pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur jalan yang digunakan seluruh kendaraan. "Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ujar Dedi dalam keterangan resminya, (20/4/26) mengutip Kompas.com. Ia menjelaskan, tanpa penerimaan dari pajak kendaraan bermotor serta dengan potensi tertundanya dana bagi hasil pajak, kemampuan fiskal daerah akan tertekan. Menurut dia, kondisi tersebut bisa berdampak langsung pada pembangunan di Jawa Barat, terutama dalam menjaga kualitas infrastruktur. Dedi juga optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat, seiring manfaat yang dirasakan, khususnya dari perbaikan jalan. Sebagai dukungan, Pemprov Jabar telah memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan, termasuk penyederhanaan persyaratan administrasi tanpa perlu membawa KTP pemilik pertama. Perubahan arah kebijakan ini tidak lepas dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah skema perpajakan kendaraan listrik secara nasional.