Tak Ada Lagi Insentif Mobil Listrik CBU Mulai 2026, Pabrikan Disuruh Bangun Pabrik

- Pemerintah memastikan masa keringanan bagi mobil listrik impor utuh atau completely built up (CBU) segera berakhir.
Skema insentif berupa pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hanya berlaku sampai 31 Desember 2025.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa setelah periode tersebut tidak akan ada lagi izin impor mobil listrik CBU dengan fasilitas keringanan pajak.
“Tahun ini inshaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” ujar Agus dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/9/2025).
Kebijakan ini menutup pintu bagi produsen yang masih mengandalkan impor mobil listrik utuh.
Pemerintah ingin para pemain otomotif segera memindahkan aktivitas produksi ke dalam negeri sesuai peta jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Direktur Jenderal Industri Logam Kemenperin, Setia Diarta, menambahkan bahwa keputusan ini sudah final.
“CBU enggak akan kita perpanjang. CBU lewat beberapa merek, brand kayak BYD dan beberapa brand lain bangun pabrik atau berproduksi di sini,” jelasnya.
Sejauh ini, enam perusahaan tercatat masuk program insentif impor CBU, antara lain BYD Auto Indonesia, Vinfast Automobile Indonesia, Geely Motor Indonesia, Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, dan VW), serta Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
Pemberhentian insentif ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur roadmap industri kendaraan listrik nasional.
Dengan demikian, industri otomotif listrik di Indonesia memasuki babak baru, di mana insentif hanya berlaku bagi pabrikan yang berkomitmen membangun basis produksi lokal.