Menyalakan lampu hazard saat hujan masih sering dilakukan pengemudi, padahal kebiasaan ini salah kaprah dan justru dapat membahayakan keselamatan di jalan. Lampu hazard yang menyala saat kendaraan melaju dapat mengganggu komunikasi antarpengendara, terutama ketika visibilitas menurun akibat hujan deras. Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi NTMC Korlantas Polri, Jumat (23/1/2026), lampu hazard hanya boleh digunakan saat kendaraan mogok, darurat atau berhenti di jalan, dan ketika terjadi kecelakaan. “Menyalakan lampu hazard saathujan justru membingungkan pengendara lain. Hazard hanya digunakan saat darurat atau kendaraan berhenti,” tulis akun tersebut. Sebagai gantinya, pengemudi disarankan menyalakan lampu utama atau lampu senja, mengurangi kecepatan, serta menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan demi keselamatan berkendara saat hujan. Marcell RDC Kurniawan, Training Director dari Real Driving Centre (RDC), mengatakan, penggunaan lampu hazard saat kendaraan sedang berjalan, termasuk saat hujan, adalah praktik yang keliru dan bisa membingungkan pengendara lain. "Penggunaan lampu hazard hanya diperbolehkan saat kendaraan dalam kondisi berhenti darurat, seperti mogok di pinggir jalan atau mengalami kecelakaan. Kalau lampu hazard dinyalakan saat hujan dan mobil tetap melaju, pengendara lain akan kesulitan membedakan arah kendaraan karena lampu sein tidak bisa berfungsi," kata Marcell kepada Kompas.com, belum lama ini. Marcell menambahkan, bahwa lampu hazard yang menyala saat kendaraan berjalan akan meniadakan fungsi sinyal belok, padahal dalam kondisi hujan, komunikasi antarpengendara menjadi sangat penting. "Misalnya saat ingin pindah jalur atau berbelok, lampu sein sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi ke pengendara lain. Kalau hazard menyala terus, sein tidak terlihat, bisa memicu kecelakaan," ujarnya. Menyalakan lampu hazard saat hujan bisa membingungkan dan mengganggu pengemudi lain, sehingga disarankan cukup menggunakan lampu utama atau foglamp untuk meningkatkan visibilitas. "Cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama, lalu kurangi kecepatan dan jaga jarak aman. Itu sudah cukup untuk keselamatan," katanya. Sementara, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan, menyalakan lampu hazard saat hujan deras sebenarnya dapat mengganggu pengemudi lain. "Hazard itu warnanya amber light yang sangat menyilaukan mata. Karena warna lampunya yang sangat atraktif, pengguna lampu hazard itu diatur sedemikian rupa," kata Jusri kepada Kompas.com. Jusri menegaskan bahwa lampu hazard hanya boleh digunakan saat mobil berhenti untuk memberitahu pengendara lain bahwa kendaraan sedang dalam kondisi darurat. "Lampu hazard hanya boleh digunakan pada obyek yang diam. Kalau pun dia bergerak, lampu hazard itu harus jauh posisinya di atas kepala, jadi tidak eye level. Misalkan truk yang mengangkut kendaraan berat, kan ada rotatornya di atas," katanya. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang